BISNIS.HOTNEWS.ID - Wacana mengenai standardisasi kemasan rokok menjadi kemasan polos tengah menjadi sorotan serius di kalangan pelaku Industri Hasil Tembakau (IHT) nasional. Para pengusaha menolak keras usulan dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tersebut.

Penolakan ini didasari oleh kekhawatiran bahwa regulasi baru tersebut berpotensi besar mengancam kelangsungan operasional industri yang selama ini menjadi salah satu pilar ekonomi penting di Indonesia.

Isu utama yang diangkat oleh industri adalah dampak luas dari kebijakan tersebut, yang diperkirakan tidak hanya memukul lini produksi pabrik. Sektor ini memiliki rantai nilai yang panjang, melibatkan banyak pihak dari hulu hingga hilir.

"Dampak kebijakan terhadap industri ini tidak hanya menyentuh pabrik, tetapi juga pekerja, petani, hingga keluarga mereka," ujar Henry Najoan, Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI).

Henry Najoan menekankan bahwa IHT adalah sektor yang memberikan kontribusi signifikan dalam hal penyerapan tenaga kerja di berbagai tingkatan. Selain itu, industri ini juga berperan vital dalam menopang penerimaan negara melalui setoran cukai yang besar.

"Karena itu, kebijakan perlu dirumuskan secara komprehensif dengan mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi," tegas Henry Najoan.

Permintaan GAPPRI ini muncul mengingat sektor tembakau memiliki jejaring sosial ekonomi yang luas dan mendalam di masyarakat Indonesia. Mereka mendesak pemerintah untuk melihat implikasi yang lebih luas sebelum mengambil keputusan final mengenai desain kemasan produk.

Pernyataan ini disampaikan oleh GAPPRI melalui keterangan tertulis mereka pada hari Sabtu, 6 Juni 2026, sebagai bentuk respons resmi terhadap draf Permenkes yang beredar.

Dilansir dari berbagai sumber pemberitaan, kekhawatiran terhadap potensi PHK massal dan penurunan pendapatan petani tembakau menjadi alasan utama mengapa industri menolak keras implementasi kemasan polos tersebut.