BISNIS.HOTNEWS.ID - Seorang asisten rumah tangga (ART) asal Filipina di Singapura, Raguindin Alma Bassig (47), harus menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatannya. Ia terbukti melakukan pencurian terhadap majikannya, meraup uang tunai senilai US$ 168.000 atau setara dengan Rp 3,01 miliar.

Selain uang tunai dalam jumlah besar, sejumlah perhiasan berharga yang tersimpan di dalam brankas majikannya juga turut digasak. Nilai total kerugian yang dialami majikannya diperkirakan cukup signifikan.

Uang hasil kejahatan tersebut tidak disia-siakan oleh Raguindin. Ia diketahui menggunakan sebagian besar dana curian tersebut untuk berinvestasi di negara asalnya, Filipina.

Dalam aksinya, Raguindin Alma Bassig dilaporkan membeli sebuah unit kondominium, sebuah mobil, serta sebidang tanah. Pembelian aset-aset ini dilakukan di Filipina, tempat ia kembali setelah melancarkan aksinya.

Peristiwa ini akhirnya terungkap dan Raguindin Alma Bassig harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan Singapura. Ia menghadapi proses hukum atas tuduhan pencurian yang dilakukannya.

Pada hari Jumat, 17 Juli, Raguindin dijatuhi hukuman penjara. Ia harus menjalani masa hukuman selama tiga tahun dua bulan di lembaga pemasyarakatan.

Keputusan hukuman tersebut diambil setelah Raguindin Alma Bassig mengakui kesalahannya. Ia memilih untuk mengakui bersalah atas dua tuduhan pencurian yang dihadapinya di persidangan.

"Raguindin dijatuhi hukuman tiga tahun dua bulan penjara pada hari Jumat (17/7) setelah mengaku bersalah atas dua tuduhan pencurian yang dilakukannya," demikian informasi yang disampaikan.

Lebih lanjut, Raguindin masih menghadapi ancaman hukuman tambahan. Ada tiga dakwaan serupa lainnya yang juga dipertimbangkan dalam proses penetapan hukuman akhir oleh majelis hakim.