BISNIS.HOTNEWS.ID - Badan Gizi Nasional (BGN) tengah melakukan peninjauan terhadap sejumlah kebijakan yang diterapkan di era kepemimpinan sebelumnya. Salah satu poin yang disoroti adalah kelanjutan program makan bergizi gratis (MBG) yang dinilai kurang substansial.

Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari, mengungkapkan bahwa program ini tetap dilaksanakan meskipun bertepatan dengan masa libur sekolah maupun hari-hari besar keagamaan, seperti momen Idulfitri dan Natal.

Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas dan urgensi pelaksanaan program tersebut di saat-saat yang seharusnya menjadi waktu istirahat atau perayaan bagi penerima manfaat. Kebijakan ini dianggap tidak sepenuhnya mempertimbangkan konteks sosial dan kebutuhan masyarakat.

Sebelumnya, skema pemberian insentif kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) juga menjadi sorotan. Agustina Arumsari mencatat bahwa besaran insentif tersebut diberikan secara merata.

"Skema insentif diberikan kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dipukul rata sebesar Rp 6 juta per hari," ujar Agustina Arumsari.

Selain itu, peninjauan juga mencakup jumlah hari pelaksanaan program makan bergizi gratis. Terdapat perbedaan dalam penetapan durasi program ini, yang tercatat dalam dua surat keputusan kepala badan yang berbeda.

Hal ini mengindikasikan adanya inkonsistensi dalam pengaturan dan pelaksanaan program yang berpotensi menimbulkan kebingungan atau ketidakefisienan dalam operasionalnya.

Perbedaan dalam jumlah hari pelaksanaan program ini menjadi salah satu area yang memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari kebijakan sebelumnya.

Peninjauan ini diharapkan dapat menghasilkan perbaikan kebijakan yang lebih logis dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat, terutama terkait program gizi nasional.