BISNIS.HOTNEWS.ID - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Republik Indonesia mengumumkan perkembangan signifikan terkait penanganan kasus pelanggaran administrasi impor yang melibatkan beberapa gerai perhiasan mewah Tiffany & Co. Penyegelan beberapa toko tersebut merupakan tindakan tegas menyusul dugaan adanya ketidaksesuaian dalam prosedur impor barang mewah tersebut.
Penyegelan ini dilakukan sebagai langkah awal penegakan hukum setelah otoritas kepabeanan mendeteksi adanya potensi pelanggaran administrasi pada barang-barang impor yang didistribusikan oleh perusahaan perhiasan asal Amerika Serikat itu. Hal ini menunjukkan keseriusan Bea Cukai dalam mengawasi arus barang impor bernilai tinggi di dalam negeri.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melaksanakan audit mendalam terhadap operasional perusahaan perhiasan internasional tersebut. Audit ini bertujuan untuk memverifikasi kepatuhan seluruh prosedur impor yang telah dijalankan oleh Tiffany & Co selama periode tertentu.
Berdasarkan hasil investigasi dan audit yang komprehensif tersebut, pihak Bea Cukai memutuskan untuk mengenakan denda finansial yang cukup besar kepada perusahaan. Besaran denda yang ditagihkan oleh otoritas fiskal tersebut mencapai nominal Rp 97 miliar.
Dalam sebuah konferensi pers mengenai perkembangan APBN Kita yang diselenggarakan di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, pada hari Jumat (5/6/2026), Djaka Budhi Utama memberikan keterangan resmi mengenai status penagihan tersebut.
"Tiffany sampai saat ini sudah dilakukan audit dan hasilnya tinggal menunggu pembayaran dari Tiffany karena belum sampai dengan jatuh tempo," kata Djaka Budhi Utama saat menyampaikan perkembangan kasus tersebut kepada awak media.
Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa meskipun audit telah tuntas dan denda telah ditetapkan, proses penagihan masih berada dalam koridor waktu yang ditentukan sebelum batas waktu pembayaran resmi tiba. Otoritas kepabeanan kini menunggu realisasi pembayaran dari pihak Tiffany & Co sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan.
Kasus ini menjadi sorotan penting sebagai penegasan bahwa importir besar, terlepas dari citra merek internasional mereka, tetap wajib mematuhi semua regulasi administrasi kepabeanan yang berlaku di Indonesia. Penanganan kasus ini diharapkan memberikan efek jera bagi importir lain agar selalu menjaga kepatuhan.
Dikutip dari konferensi pers APBN KiTA di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (5/6/2026), kasus ini menunjukkan langkah proaktif pemerintah dalam memastikan penerimaan negara dari sektor kepabeanan berjalan sesuai koridor hukum.