BISNIS.HOTNEWS.ID - Biaya resmi untuk melepaskan status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) kini mengalami peningkatan signifikan. Sebelumnya, biaya yang dikenakan adalah sebesar Rp 1 juta, namun kini telah ditetapkan menjadi Rp 5 juta.

Perubahan ini diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026. Peraturan tersebut secara spesifik membahas mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Indonesia.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, memberikan penjelasan terkait kebijakan ini. Beliau menyoroti bahwa penyesuaian tarif pelepasan status WNI ini sebenarnya telah lama tidak mengalami perubahan.

Aturan mengenai biaya pelepasan status WNI tersebut, menurut Menteri Supratman, tidak mengalami perubahan selama kurang lebih satu dekade terakhir. Kenaikan ini merupakan penyesuaian setelah jeda waktu yang cukup panjang.

Meskipun terjadi kenaikan tarif yang cukup substansial, hal tersebut tampaknya tidak begitu berpengaruh terhadap minat masyarakat. Tercatat ada sekitar 300 orang yang mengajukan permohonan pelepasan status WNI hingga saat ini.

"Demikian pula halnya kenaikan tarif untuk pelepasan kewarganegaraan. Kira-kira permohonannya 300 sampai dengan saat ini, ada 300 orang," ujar Supratman Andi Agtas.

Lebih lanjut, Menteri Hukum menegaskan bahwa kenaikan biaya dari Rp 1 juta menjadi Rp 5 juta ini tidak memberikan dampak yang signifikan bagi masyarakat secara umum. Hal ini terlihat dari jumlah pemohon yang tetap ada.

"Jadi nggak ada pengaruhnya bagi masyarakat umum, dari Rp 1 juta menjadi Rp 5 juta," tegas Supratman Andi Agtas.

Pernyataan mengenai tidak adanya pengaruh signifikan terhadap masyarakat umum ini disampaikan oleh Menteri Hukum saat berada di Kompleks Parlemen, Jakarta. Kejadian ini berlangsung pada hari Selasa, 21 Juli 2026.