BISNIS.HOTNEWS.ID - Pemerintah Indonesia tengah mengkaji ulang Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 77 Tahun 2018 mengenai Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup. Langkah ini diambil menyusul temuan bahwa aturan tersebut dinilai kurang efektif dalam pemanfaatan dana yang sangat besar.

Dana lingkungan hidup yang dikelola oleh Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) saat ini mencapai nilai fantastis, yaitu sekitar US$ 1,33 miliar atau setara dengan Rp 22 triliun. Jumlah ini merupakan potensi besar untuk berbagai program pelestarian lingkungan.

Namun, potensi besar tersebut belum dapat dioptimalkan. Sejumlah aturan yang ada, termasuk Perpres 77/2018, dianggap menjadi hambatan utama dalam pencairan dan penggunaan dana tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, yang akrab disapa Zulhas, mengungkapkan persoalan ini. Beliau menekankan bahwa adanya dana triliunan rupiah tersebut tidak serta merta dapat langsung digunakan.

"Dana yang dimiliki saat ini mencapai US$ 1,33 miliar atau sekitar Rp 22 triliun," ujar Zulkifli Hasan.

Beliau menambahkan bahwa hambatan utama terletak pada kerumitan regulasi yang ada. Hal ini membuat proses pencairan dan implementasi program menjadi sangat sulit dilakukan.

"Namun sayang, dana sebesar ini tak bisa dicairkan karena masih tersangkut oleh sejumlah aturan, termasuk Perpres 7/2018," imbuh Zulkifli Hasan.

Oleh karena itu, pemerintah berencana untuk melakukan revisi terhadap Perpres Nomor 77 Tahun 2018. Tujuannya adalah untuk menyederhanakan prosedur dan meningkatkan efektivitas pengelolaan dana lingkungan hidup.

Revisi ini diharapkan dapat membuka jalan bagi pemanfaatan dana Rp 22 triliun tersebut untuk kegiatan yang lebih produktif dan berdampak nyata bagi kelestarian lingkungan di Indonesia.