BISNIS.HOTNEWS.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengumumkan kebijakan baru yang signifikan dalam upaya memperluas cakupan informasi keuangan yang dapat diakses untuk kepentingan perpajakan. Langkah ini secara khusus kini merambah aset kripto, menandai sebuah evolusi penting dalam regulasi keuangan digital di Indonesia.

Peraturan terbaru ini diwujudkan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 9/PJ/2026. Dengan adanya SE ini, DJP kini memiliki kewenangan yang lebih luas untuk mengakses data dari berbagai penyedia jasa aset kripto yang beroperasi di tanah air.

Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan tingkat kepatuhan pajak di sektor aset digital yang terus berkembang pesat. DJP berupaya memastikan bahwa transaksi aset kripto juga berkontribusi pada penerimaan negara.

Langkah ini merupakan respons terhadap pesatnya pertumbuhan pasar aset kripto dan kebutuhan untuk melakukan pengawasan yang lebih komprehensif. Hal ini sejalan dengan tren global dalam mengatur dan mengenakan pajak atas aset digital.

Dengan perluasan akses data ini, DJP diharapkan dapat memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai pergerakan aset kripto yang dimiliki oleh wajib pajak. Ini akan mempermudah proses identifikasi potensi penghasilan yang belum dilaporkan.

Kebijakan ini menegaskan komitmen DJP untuk mengikuti perkembangan zaman dalam hal teknologi dan instrumen keuangan. Pengawasan yang lebih ketat diharapkan dapat menciptakan iklim perpajakan yang lebih adil bagi semua pihak.

"DJP kini memiliki kewenangan untuk mengakses data dari para penyedia jasa aset kripto," demikian pernyataan yang tertuang dalam dokumen kebijakan tersebut.

Langkah ini merupakan upaya DJP untuk meningkatkan kepatuhan pajak di sektor yang berkembang pesat ini, menunjukkan keseriusan dalam mengawasi aset digital. Pernyataan ini menegaskan fokus DJP pada sektor kripto.

Dikutip dari TREN.BISNISMARKET.COM, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan meningkatkan transparansi dalam perpajakan aset kripto di Indonesia. Pengawasan yang lebih baik akan berdampak positif pada penerimaan negara.