BISNIS.HOTNEWS.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan adanya proses penyelidikan mendalam terhadap sejumlah wajib pajak yang beroperasi di sektor kelapa sawit atau crude palm oil (CPO). Penyelidikan ini fokus pada dugaan adanya tindak pidana perpajakan yang merugikan negara.
Penelusuran ini melibatkan 32 entitas wajib pajak yang bergerak secara spesifik dalam industri CPO di Indonesia. Langkah ini menunjukkan keseriusan DJP dalam menegakkan kepatuhan fiskal di sektor komoditas strategis.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penanganan kasus ini kepada awak media. Keterangan tersebut disampaikan langsung dari kantor Kementerian Keuangan di Jakarta Pusat pada hari Jumat, 5 Juni 2026.
Dari total 32 wajib pajak yang sedang diselidiki, terdapat kabar baik bahwa tiga di antaranya telah proaktif melakukan pembayaran pajak terutang. Pembayaran yang dilakukan oleh tiga wajib pajak tersebut mencapai nominal signifikan.
Total pembayaran yang telah disetorkan oleh tiga wajib pajak tersebut ke kas negara adalah sekitar Rp 200 miliar. Mekanisme pembayaran ini dilakukan melalui jalur ultimum remedium sebelum kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Proses ultimum remedium ini merupakan kesempatan bagi wajib pajak untuk memperbaiki Surat Pemberitahuan (SPT) sebelum penegakan hukum pajak ditingkatkan dari pemeriksaan bukti permulaan (bukper) ke tahap penyidikan formal. Langkah ini memberikan kesempatan koreksi diri.
Bimo Wijayanto menggarisbawahi potensi penerimaan negara dari kasus ini yang masih terbuka lebar. "Potensi (penerimaan pajak) 11 wajib pajak dari total 32 wajib pajak itu Rp 1,1 triliun," ujar Bimo kepada wartawan di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (5/6/2026).
Ia juga mengonfirmasi langkah sukarela yang telah diambil oleh sebagian wajib pajak tersebut. "Sudah ada 3 wajib pajak yang membetulkan sendiri SPT-nya dan setor sekitar Rp 200 miliar," kata Bimo Wijayanto melanjutkan penjelasannya.
Dikutip dari informasi yang disampaikan DJP, fokus penyelidikan ini adalah memastikan bahwa kewajiban perpajakan di sektor CPO telah dipenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.