BISNIS.HOTNEWS.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengidentifikasi enam tantangan signifikan yang dihadapi dalam upaya memberantas praktik judi online di Indonesia. Tantangan-tantangan ini muncul karena sifat judi online yang semakin canggih.
Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, kesulitan pemberantasan judi online disebabkan oleh manipulasi ruang digital dan penyalahgunaan teknologi. Hal ini membuat penanganannya menjadi semakin kompleks.
"Saat ini kita melihat bagaimana manipulasi digital ini semakin sulit dibedakan dari realitas, ruang penyalahgunaan teknologi berkembang menjadi ekosistem kejahatan terorganisir lintas negara itu semakin besar kita lihat," ungkapnya.
Pernyataan ini disampaikan dalam acara Banking Forum yang diselenggarakan di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, pada hari Selasa, 14 Juli 2026.
Akibat dari kemajuan teknologi dan manipulasi digital tersebut, praktik judi online kini bertransformasi menjadi sebuah kejahatan yang sangat terorganisir.
Keberadaan ekosistem kejahatan terorganisir lintas negara ini menjadi salah satu faktor utama yang mempersulit upaya pemberantasan judi online secara efektif.
"kemudian manifestasi paling nyata dari fenomena ini adalah praktik judi online yang terus berkembang dan semakin kompleks penanganannya," lanjut Friderica.
Hal ini menunjukkan bahwa pemberantasan judi online memerlukan pendekatan yang komprehensif dan kolaboratif, melibatkan berbagai pihak.
Dikutip dari sumber berita, OJK terus berupaya mencari solusi dan strategi baru untuk mengatasi tantangan-tantangan yang ada.