BISNIS.HOTNEWS.ID - Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hernawan Bekti Sasongko, memberikan keterangan resmi mengenai ketentuan baru terkait evaluasi kinerja para pimpinan lembaga keuangan. Ketentuan ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang telah mengalami revisi.

Revisi UU P2SK tersebut telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026. Pengesahan ini dilaksanakan di Gedung DPR pada hari Kamis, 04 Juni, menandai adanya perubahan signifikan dalam regulasi sektor keuangan.

Salah satu substansi krusial yang termuat dalam UU hasil revisi ini adalah adanya klausul spesifik mengenai evaluasi kinerja pimpinan OJK, Bank Indonesia (BI), serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di tengah masa jabatan mereka. Hal ini menjadi fokus utama pembahasan dalam konteks penguatan akuntabilitas lembaga.

Hernawan menyampaikan penjelasan lebih lanjut mengenai hal ini dalam sesi Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Mei 2026. Acara tersebut diselenggarakan pada hari Jumat, 05 Juni 2026, sebagai forum komunikasi rutin OJK.

Menurut pandangan OJK, mekanisme evaluasi kinerja bagi pimpinan lembaga sebenarnya bukanlah hal yang asing, karena sudah menjadi bagian dari sistem pengawasan yang berlaku selama ini. Proses ini merupakan implementasi dari kewajiban pertanggungjawaban kelembagaan.

"Sebenarnya sesuai dengan ketentuan yang saat ini berlaku, OJK memang sudah diwajibkan menyampaikan laporan kinerja kelembagaan dalam menjalankan undang-undang secara tertulis kepada Presiden dan DPR, di mana nanti laporan tersebut dievaluasi oleh DPR dan digunakan sebagai bahan penilaian tahunan terhadap kinerja Dewan Komisioner, anggota Dewan Komisioner, dan otoritas jasa keuangan," ujar Hernawan Bekti Sasongko.

Hernawan menjelaskan bahwa laporan kinerja tertulis yang disampaikan OJK kepada Presiden dan DPR berfungsi sebagai dasar bagi DPR untuk melakukan evaluasi. Evaluasi tersebut kemudian menjadi landasan utama dalam penilaian tahunan terhadap kinerja Dewan Komisioner secara individual maupun institusi OJK secara keseluruhan.

Ia menegaskan bahwa prosedur mengenai evaluasi kinerja ini telah lama melekat dalam kerangka kerja dan prosedur operasional OJK. Mekanisme ini memastikan adanya akuntabilitas berkelanjutan dari lembaga tersebut dalam menjalankan mandat yang diberikan undang-undang.

"Oleh karena itu, evaluasi kinerja terhadap pimpinan OJK sudah inherent artinya telah menjadi bagian dari kerangka akuntabilitas OJK yang selama ini sudah berlaku," tambah Hernawan.