BISNIS.HOTNEWS.ID - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) memberikan penjelasan resmi terkait isu gaji pengelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang sebelumnya menjadi sorotan publik. Hal ini menyusul viralnya informasi mengenai salah satu pengelola yang hanya menerima upah sebesar Rp 76.000 per bulan.

Menteri Koperasi (Menkop) Republik Indonesia, Bapak Ferry Juliantono, angkat bicara mengenai kebijakan pengupahan di lembaga perkoperasian. Beliau menegaskan bahwa pemerintah saat ini tengah berupaya mematangkan regulasi baru yang akan mengatur sistem penggajian.

Fokus utama dari kajian aturan baru ini adalah pada posisi manajerial di dalam koperasi. Pemerintah ingin memastikan bahwa ada standar yang jelas untuk gaji di tingkat kepemimpinan koperasi.

Sementara itu, untuk posisi pengelola di level operasional, skema penggajian akan dibuat lebih fleksibel. Skema ini akan sangat bergantung pada kinerja keuangan masing-masing Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

"Yang sedang kita kaji soal gaji manajernya," ujar Bapak Ferry Juliantono saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, pada hari Rabu, 15 Juli 2026.

Beliau menambahkan bahwa untuk para pegawai, diharapkan pendapatan mereka dapat ditopang langsung dari hasil usaha yang dijalankan oleh koperasi. Hal ini bertujuan agar kesejahteraan pegawai berbanding lurus dengan keberhasilan unit usaha.

"Kalau yang pegawainya diharapkan nanti bisa dari pendapatan usahanya," lanjut Bapak Ferry Juliantono.

Penjelasan ini disampaikan untuk memberikan gambaran yang lebih jernih kepada masyarakat mengenai pola pengupahan di KDKMP. Adanya isu gaji yang sangat rendah sebelumnya menimbulkan kekhawatiran di berbagai kalangan.

Pemerintah berupaya agar setiap koperasi dapat mengelola sumber dayanya secara efektif. Pendapatan usaha yang optimal diharapkan dapat menjamin kesejahteraan seluruh elemen yang terlibat di dalamnya.