BISNIS.HOTNEWS.ID - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk telah mengumumkan perubahan kebijakan terkait aturan bagasi bebas biaya bagi para penumpangnya. Perubahan ini akan membawa maskapai nasional tersebut beralih dari sistem lama ke sistem yang baru.

Maskapai pelat merah ini secara resmi akan mengimplementasikan peralihan aturan bagasi bebas biaya dari konsep berat (Weight Concept) menjadi konsep satuan (Piece Concept). Kebijakan baru ini akan berlaku efektif untuk seluruh tiket yang diterbitkan mulai tanggal 1 September 2026.

Perubahan ini merupakan langkah strategis yang diambil oleh Garuda Indonesia untuk menyederhanakan proses dan memberikan pengalaman yang lebih baik bagi penumpang. Dengan penerapan konsep satuan, maskapai berupaya membuat aturan bagasi menjadi lebih mudah dipahami.

Garuda Indonesia menegaskan bahwa perubahan menuju konsep satuan ini tidak akan mengurangi jatah bagasi yang berhak diterima oleh setiap penumpang. Justru sebaliknya, maskapai mengklaim bahwa batas berat bagasi pada sejumlah kategori tiket akan mengalami peningkatan.

"Penerapan Piece Concept memberikan manfaat yang lebih baik bagi penumpang," demikian pernyataan resmi Garuda Indonesia yang dipublikasikan melalui website perusahaan pada Minggu (12/7/2026).

"Selain menghadirkan aturan bagasi yang lebih sederhana dan mudah dipahami, Garuda Indonesia juga meningkatkan batas berat bagasi pada sejumlah kategori tiket," tambah pernyataan tersebut.

Dengan adanya konsep satuan, penumpang akan lebih mudah memperkirakan jatah bagasi mereka berdasarkan jumlah koper atau tas yang dibawa, bukan lagi hanya berdasarkan total beratnya. Hal ini diharapkan dapat meminimalkan kebingungan saat proses check-in.

Perubahan ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas lebih bagi penumpang dalam mengemas barang bawaan mereka. Peningkatan batas berat pada beberapa kategori tiket juga menjadi nilai tambah bagi para pengguna jasa penerbangan Garuda Indonesia.

Dikutip dari website resmi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.