BISNIS.HOTNEWS.ID - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) baru saja merilis data terbaru mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang terjadi di Indonesia. Data resmi ini mencakup periode enam bulan pertama di tahun 2026.
Berdasarkan informasi yang dipublikasikan melalui situs Satudata Kemnaker, tercatat sebanyak 32.389 orang pekerja mengalami PHK selama periode Januari hingga Juni 2026. Angka ini merupakan bagian dari data peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Peristiwa ini menjadi perhatian karena dampaknya terhadap para pekerja yang kehilangan mata pencaharian mereka. PHK yang terjadi pada semester pertama tahun 2026 ini menunjukkan adanya tantangan dalam stabilitas ketenagakerjaan.
Data tersebut secara spesifik menyatakan, "Pada periode Januari sampai dengan Juni 2026 terdapat 32.389 orang tenaga kerja ter-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) yang terklasifikasi sebagai peserta program JKP." Pernyataan ini menggarisbawahi status para pekerja yang terdampak.
Pernyataan resmi dari situs tersebut menegaskan, "Pada periode Januari sampai dengan Juni 2026 terdapat 32.389 orang tenaga kerja ter-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) yang terklasifikasi sebagai peserta program JKP," seperti yang dikutip pada Sabtu, 18 Juli 2026.
Informasi ini memberikan gambaran kuantitatif mengenai jumlah pekerja yang terkena dampak PHK. Penting untuk dicatat bahwa angka ini hanya mencakup mereka yang terdaftar sebagai peserta program JKP.
Satudata Kemnaker menjadi sumber utama yang menyediakan data ini kepada publik. Situs tersebut menjadi platform resmi untuk memantau perkembangan ketenagakerjaan di Indonesia.
Fokus pada peserta program JKP menunjukkan bahwa pemerintah memiliki data spesifik mengenai pekerja yang berhak mendapatkan perlindungan melalui program tersebut saat mengalami PHK.
Dikutip dari situs Satudata Kemnaker, gelombang PHK ini terjadi sepanjang paruh pertama tahun 2026, yaitu dari bulan Januari hingga bulan Juni.