BISNIS.HOTNEWS.ID - Pada perdagangan hari Sabtu, 6 Juni 2026, harga emas batangan dari PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami tren penurunan yang cukup signifikan. Penurunan ini menjadi perhatian bagi para investor dan masyarakat yang memantau pergerakan harga logam mulia tersebut.

Penurunan harga emas Antam 24 karat tercatat sebesar Rp 32.000 per gram pada hari itu. Dengan koreksi tersebut, harga jual emas Antam per gram ditetapkan pada posisi Rp 2.738.000 per gram.

Berdasarkan data resmi yang dirilis oleh situs Logam Mulia Antam, harga emas terkecil yang tersedia, yakni ukuran 0,5 gram, kini dibanderol seharga Rp 1.419.000. Angka ini menunjukkan penyesuaian harga mengikuti pergerakan harga satuan gram.

Sementara itu, untuk transaksi dengan volume yang lebih besar, harga emas Antam dengan bobot 10 gram dijual seharga Rp 26.875.000. Bagi investor skala besar, emas ukuran 1.000 gram atau 1 kilogram tercatat memiliki harga mencapai Rp 2.678.600.000.

Jika dilihat dalam rentang waktu yang lebih panjang, tren penurunan ini telah berlangsung selama sepekan terakhir. Harga emas Antam tercatat bergerak dalam rentang harga antara Rp 2.799.000 hingga posisi terendah baru di Rp 2.738.000 per gram.

Tren pelemahan harga ini juga terlihat konsisten jika dilihat dalam periode satu bulan terakhir. Pada rentang waktu sebulan, harga emas Antam telah berfluktuasi di antara Rp 2.790.000 hingga menyentuh angka Rp 2.738.000 per gram hari ini.

Selain harga jual, harga pembelian kembali atau buyback emas oleh Antam juga mengalami koreksi yang lebih dalam. Harga buyback tercatat turun signifikan sebanyak Rp 52.000 per gram, menetap di level Rp 2.531.000 per gram.

Perlu diketahui bahwa harga buyback adalah patokan harga ketika konsumen memutuskan untuk menjual kembali emas mereka kepada Antam. "Harga buyback adalah jika Anda ingin menjual emas, maka Antam akan membelinya dengan harga tersebut," demikian dijelaskan dalam informasi resmi.

Lebih lanjut, mengenai transaksi buyback, terdapat ketentuan perpajakan yang perlu diperhatikan sesuai regulasi pemerintah. "Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, setiap transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10.000.000 akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5%," sebut dokumen tersebut.