BISNIS.HOTNEWS.ID - Sebuah langkah signifikan diambil dalam upaya memperkuat tata kelola lingkungan pesisir dengan ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai penataan pesisir dan pemanfaatan ruang perairan Kawasan Batang. Kesepakatan ini secara spesifik menyangkut wilayah Batang yang menjadi lokasi operasional PT Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB).
Perjanjian penting tersebut merupakan hasil kolaborasi antara KITB, yang merupakan bagian dari Holding BUMN Danareksa, dengan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Momen penandatanganan PKS ini dilaksanakan pada hari Jumat, tanggal 5 Juni.
Kerja sama ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengembangan kawasan industri berjalan seiring dengan upaya pelestarian lingkungan laut di sekitarnya. Hal ini menunjukkan komitmen nyata untuk mengintegrasikan aspek industri dengan tanggung jawab ekologis.
Direktur Utama Holding BUMN Danareksa, Ngurah Wirawan, memberikan pandangan mengenai implementasi dari kerja sama yang telah terjalin ini. Ia menekankan bahwa PKS ini merupakan wujud nyata dari implementasi kebijakan di tingkat lapangan.
"Kerja sama ini menerjemahkan kesepakatan kebijakan menjadi langkah nyata di lapangan," ujar Ngurah Wirawan dalam siaran pers yang diterbitkan pada hari Minggu, 7 Juni 2026.
Lebih lanjut, Ngurah Wirawan menjelaskan peran krusial kawasan industri dalam menjaga keberlanjutan lingkungan pesisir. Ia menekankan pentingnya peran proaktif industri dalam konteks ini.
"Kawasan industri yang baik justru harus ikut menjaga garis pantainya, ekosistem lautnya, dan masyarakat pesisir di sekitarnya," tambah Ngurah Wirawan mengenai tanggung jawab tersebut.
Dalam konteks Holding BUMN Danareksa, peran yang diemban adalah sebagai fasilitator utama yang menghubungkan berbagai pihak berkepentingan. Hal ini dilakukan untuk memastikan sinergi antarlembaga berjalan efektif.
"Peran kami sebagai Holding adalah menjadi orkestrator yang mempertemukan keahlian dan sumber daya, agar setiap pihak dapat memainkan perannya," kata Ngurah Wirawan dalam rilis resminya.