• BISNIS.HOTNEWS.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah melayangkan email resmi kepada 317.923 wajib pajak. Pemberitahuan ini ditujukan bagi mereka yang terindikasi melakukan kekeliruan dalam pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi untuk tahun pajak 2025.

Pihak DJP memberikan imbauan agar para wajib pajak ini segera melakukan pembetulan atas SPT mereka. Tujuannya adalah untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.

"Imbauan pembetulan SPT ada 317.923 email," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, pada Jumat (10/7/2026).

Pengiriman email ini merupakan bagian dari upaya DJP untuk membantu wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka secara tepat dan sesuai ketentuan. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Pengumuman Nomor Peng-40/PJ.09/2026.

Selain itu, DJP juga menargetkan 1,85 juta wajib pajak yang tercatat memiliki tunggakan pajak. Total nilai tunggakan dari jutaan wajib pajak ini mencapai angka fantastis, yaitu Rp 36 triliun.

Jumlah email yang dikirimkan kepada para penunggak pajak ini mencapai 1.853.854 email. "Sebanyak 1.853.854 email, Rp 36 triliun total nilai tunggakannya," ungkap Inge Diana Rismawanti.

Penargetan wajib pajak yang menunggak pajak ini dilakukan berdasarkan pendekatan Behavioural Insight (BI) Penagihan Pajak. Pendekatan ini telah diterapkan oleh DJP sejak tahun 2023, mengadopsi praktik sukses dari negara-negara maju seperti Amerika Serikat, Inggris, Polandia, Australia, dan Selandia Baru.

Langkah ini merupakan komitmen DJP untuk memfasilitasi kelancaran administrasi perpajakan para wajib pajak agar dapat terselesaikan tanpa kendala. Penjelasan lebih lanjut mengenai hal ini terdapat dalam Pengumuman Nomor Peng-39/PJ.09/2026.

Para wajib pajak yang menerima email imbauan ini diminta untuk memastikan keaslian pengirim email. Pastikan alamat email berasal dari domain resmi DJP, yaitu @pajak.go.id, untuk menghindari praktik penipuan yang mengatasnamakan pajak.