BISNIS.HOTNEWS.ID - Pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) merupakan langkah strategis pemerintah untuk menarik aliran dana global yang signifikan. Inisiatif ini dirancang untuk menjadikan Indonesia sebagai destinasi utama bagi para investor internasional yang tengah mencari peluang penempatan aset baru.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Mohamad Hekal, menyampaikan bahwa ada potensi besar dalam menarik dana keluarga-keluarga kaya dunia. Dana tersebut saat ini ditempatkan di berbagai pusat keuangan internasional yang sudah mapan.

Beliau mengungkapkan bahwa diperkirakan terdapat sekitar US$ 3,2 triliun dana milik keluarga-keluarga super kaya di dunia yang terkelola di berbagai family office di pusat-pusat finansial global. Jumlah ini menunjukkan besarnya potensi yang bisa diraih Indonesia.

"Karena diestimasi ada sekitar US$ 3,2 triliun uang dari keluarga-keluarga kaya di dunia yang ada di dalam berbagai family office di financial centers di dunia," ujar Mohamad Hekal.

Lebih lanjut, Hekal menjelaskan bahwa sebagian besar dari dana tersebut sedang aktif mencari lokasi baru untuk penempatan aset. Sekitar 65% dari total dana tersebut menunjukkan minat untuk diversifikasi investasi.

"Nah itu ditaksir ada sekitar 65% yang sedang mencari rumah baru. Nah itu yang lagi mau kita tangkap," kata Mohamad Hekal.

Pernyataan ini disampaikan oleh Mohamad Hekal usai pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi Undang-Undang. Momen ini menandai legalitas dan kesiapan Indonesia untuk mewujudkan tujuan tersebut.

Lokasi di mana pengesahan ini berlangsung adalah di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat. Kejadian penting ini terjadi pada hari Selasa, 21 Juli 2026.

Pembentukan PFII ini diharapkan dapat memperkuat posisi Indonesia dalam peta keuangan internasional. Dengan menarik dana segar, diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan membuka lapangan kerja baru.