BISNIS.HOTNEWS.ID - Pemerintah Indonesia secara resmi telah mengukuhkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi sebuah undang-undang. Langkah krusial ini diambil dalam forum Rapat Paripurna DPR RI ke-26.

Rapat tersebut merupakan bagian dari Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026. Pengesahan ini menandai dimulainya era baru dalam upaya Indonesia menarik investor global.

Undang-undang yang baru disahkan ini secara spesifik mengatur mengenai landasan hukum yang kokoh untuk pembentukan PFII. Ini menjadi fondasi penting bagi pengembangan pusat keuangan di Tanah Air.

Pemerintah memiliki target ambisius untuk memanfaatkan PFII ini. Tujuannya adalah untuk secara efektif menarik investasi berskala global dari para konglomerat terkemuka di seluruh dunia.

"Dengan disahkannya RUU tersebut, Indonesia kini memiliki landasan hukum untuk pembentukan PFII," demikian pernyataan yang disampaikan. Hal ini menegaskan kesiapan regulasi untuk mendukung inisiatif ini.

Kawasan PFII diharapkan tidak hanya menarik investasi besar, tetapi juga membawa manfaat lebih luas. Penguatan kedalaman sektor keuangan nasional menjadi salah satu ekspektasi utama.

"Kawasan tersebut diharapkan dapat menarik investasi skala global serta memperkuat kedalaman sektor keuangan nasional," lanjut pernyataan tersebut. Ini menunjukkan visi jangka panjang dari pembentukan PFII.

Dikutip dari sumber berita, pengesahan ini merupakan hasil dari proses legislasi yang matang di DPR RI. Ini menunjukkan komitmen kuat parlemen terhadap kemajuan ekonomi Indonesia.

Melalui pembentukan PFII, Indonesia berupaya memposisikan diri sebagai hub finansial yang kompetitif di kancah internasional. Langkah ini diharapkan mendongkrak daya saing ekonomi nasional.