BISNIS.HOTNEWS.ID - Center of Economic and Law Studies (CELIOS) baru-baru ini menyampaikan sorotan tajam mengenai peraturan pajak terbaru yang menyasar pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Kebijakan ini dinilai berpotensi menimbulkan beban berat bagi para pengusaha kecil dan menengah.
Regulasi yang menjadi sorotan adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026, yang merupakan revisi dari PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PPh). Perubahan ini membawa konsekuensi signifikan bagi struktur perpajakan UMKM.
Aturan baru tersebut secara spesifik mencabut skema insentif pajak bagi badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV), dan Firma yang memiliki lebih dari dua anggota. Pencabutan ini berlaku meskipun total pendapatan tahunan mereka masih berada di bawah ambang batas Rp4,8 miliar.
Direktur Ekonomi CELIOS, Nailul Huda, menjelaskan bahwa banyak pelaku usaha kecil yang memilih berbentuk PT atau CV demi mendapatkan legalitas resmi, meskipun skala omzet mereka masih tergolong UMKM. Pemisahan antara jenis badan usaha dan skala usaha menjadi isu krusial dalam konteks ini.
"Kita harus pisahkan antara jenis badan usaha dan juga skala usaha," ujar Huda, menyoroti bahwa banyak entitas PT atau CV skala kecil masih memiliki omzet di bawah Rp4,8 miliar, dikutip pada Minggu (7/6/2026).
Menurut Huda, pembentukan entitas bisnis bersama seperti PT atau CV sering kali merupakan respons terhadap keterbatasan modal yang dihadapi oleh pelaku usaha kecil. Oleh karena itu, pengenaan sanksi otomatis bagi badan hukum ini dianggap tidak adil bagi mereka yang beroperasi di skala UMKM.
Kejutan Finansial ANJT: Pendapatan Naik Tipis Namun Berakhir Tekor Signifikan di 2025
Direktur Eksekutif CELIOS, Bhima Yudhistira, mengangkat isu kompleksitas administrasi pembukuan yang diakibatkan oleh skema pajak baru ini. Penerapan PPh berdasarkan laba, bukan omzet, dinilai menambah kerumitan administratif bagi UMKM.
"UMKM bukan ingin menghindari pajak, tapi soal pembukuan akuntansi yang rumit jika penerapan pajak PPh berdasarkan pada laba bukan omzet," kata Bhima, menekankan kesulitan teknis dalam pencatatan keuangan.
Bhima berpendapat bahwa pemerintah seharusnya memprioritaskan pendampingan pembukuan bagi UMKM, alih-alih malah menambah beban administrasi melalui regulasi baru ini. Beban biaya administrasi tambahan ini dikhawatirkan akan diteruskan kepada konsumen akhir.