BISNIS.HOTNEWS.ID - Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta mengambil langkah tegas terkait pengelolaan asetnya dengan menegaskan kembali status legalitas dua yayasan penting. Penegasan ini menjadi landasan utama institusi untuk melakukan penataan menyeluruh terhadap aset yang selama ini menimbulkan persoalan.

Langkah ini berfokus pada dua entitas utama, yaitu Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta dan Yayasan Perguruan Triguna Utama Syarif Hidayatullah. Kedua yayasan ini memiliki keterkaitan erat dengan operasional dan aset milik universitas.

Dasar hukum penertiban ini diperkuat dengan adanya pencatatan resmi kedua yayasan tersebut pada Kementerian Hukum Republik Indonesia. Legalitas yang diakui secara nasional ini memberikan otoritas penuh kepada UIN Jakarta.

Penegasan legalitas ini dilakukan secara resmi pada hari Jumat, 5 Juni 2026, menandai dimulainya era baru pengelolaan aset yang lebih transparan dan terstruktur di kampus tersebut.

Dengan landasan hukum yang kuat tersebut, pihak universitas menyatakan kesiapannya untuk segera melakukan penataan dan penertiban aset. Penertiban ini mencakup seluruh aset yang berkaitan langsung dengan kepentingan pendidikan serta aset milik negara.

"UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menegaskan legalitas kepengurusan Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta dan Yayasan Perguruan Triguna Utama Syarif Hidayatullah yang telah tercatat secara resmi di Kementerian Hukum Republik Indonesia," demikian pernyataan resmi dari pihak universitas.

Lebih lanjut, UIN Jakarta menggarisbawahi bahwa penertiban aset ini dilakukan demi memastikan aset-aset tersebut dapat berfungsi optimal untuk mendukung visi dan misi pendidikan tinggi Islam.

"Berbekal dasar hukum tersebut, UIN menyatakan siap melakukan penataan dan penertiban terhadap aset-aset yang berkaitan dengan kepentingan pendidikan dan negara," tegas pihak UIN Jakarta.

Dikutip dari Infotren.id, langkah proaktif ini diharapkan dapat menyelesaikan potensi konflik hukum dan administrasi yang mungkin timbul di masa mendatang terkait aset-aset vital kampus.