BISNIS.HOTNEWS.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini berhasil membongkar sebuah modus operandi baru yang digunakan oleh para pelaku judi online. Modus ini bertujuan untuk menyamarkan aliran dana yang terkait dengan aktivitas ilegal mereka.

Perkembangan teknologi informasi yang pesat rupanya dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Mereka menggunakan kemajuan teknologi ini untuk melancarkan aktivitas perjudian daring.

Dalam upaya penelusuran jalur pendanaan judi online, OJK menemukan adanya pemanfaatan aset kripto. Aset digital ini diduga kuat menjadi instrumen baru dalam skema pendanaan tersebut.

Penggunaan aset kripto ini diduga berfungsi sebagai jembatan. Tujuannya adalah untuk mengaburkan sumber asli serta tujuan akhir dari setiap transaksi yang berhubungan dengan perjudian daring.

Hal ini menunjukkan bagaimana perkembangan teknologi dapat disalahgunakan untuk kegiatan ilegal. OJK terus berupaya memantau dan mengantisipasi modus-modus baru yang muncul.

"Perkembangan teknologi yang semakin canggih tampaknya dimanfaatkan secara optimal oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab demi kelancaran aktivitas ilegal mereka," demikian terungkap dalam analisis OJK terkait tren pendanaan judi online.

"Dalam upaya menelusuri jalur pendanaan judi online, OJK menemukan bahwa aset kripto telah menjadi salah satu instrumen yang kerap dimanfaatkan," demikian bunyi temuan OJK.

"Penggunaan aset digital ini diduga menjadi jembatan untuk mengaburkan sumber dan tujuan akhir dari transaksi-transaksi yang berkaitan dengan perjudian daring," lanjut analisis OJK.

Dikutip dari TREN.BISNISMARKET.COM, temuan ini menjadi perhatian serius bagi regulator. Upaya penindakan dan pencegahan terus ditingkatkan untuk memberantas praktik judi online.