BISNIS.HOTNEWS.ID - Rencana strategis pemerintah untuk menekan peredaran rokok ilegal melalui penambahan lapisan tarif cukai hasil tembakau (CHT) hingga saat ini belum dapat diimplementasikan. Langkah ini merupakan upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas penerimaan negara sekaligus memberantas praktik perdagangan ilegal.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, secara terbuka menyampaikan bahwa realisasi rencana penambahan layer tarif tersebut sangat bergantung pada proses legislasi di parlemen. Proses ini membutuhkan persetujuan resmi dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk dapat diberlakukan.
Purbaya menjelaskan bahwa ia harus menjadwalkan pertemuan formal dengan anggota DPR guna mendiskusikan secara mendalam mengenai usulan kebijakan cukai tersebut. Pembahasan ini krusial karena menyangkut implikasi ekonomi dan implementasi di lapangan.
Meskipun demikian, Purbaya mengakui bahwa komunikasi informal mengenai rencana ini telah terjalin antara pihak kementerian dan beberapa anggota dewan. Pembicaraan non-resmi tersebut menjadi landasan awal sebelum pembahasan resmi dimulai.
"Belum, belum (diputuskan). Saya mesti ngadep DPR dulu untuk diskusi. Sudah ngomong di belakang tapi resminya belum, yang official belum, tapi bicara di belakang sudah," kata Purbaya Yudhi Sadewa saat ditemui di Kompleks DPR RI, Jakarta, pada hari Kamis, 4 Juni 2026.
Kutipan tersebut menegaskan bahwa meskipun ada pembicaraan awal di luar agenda resmi, status kebijakan cukai hasil tembakau tersebut masih menggantung. Keputusan final sangat bergantung pada hasil sidang dan persetujuan resmi dari DPR RI.
Lokasi pernyataan Menteri Keuangan tersebut adalah di Kompleks DPR RI, Jakarta, yang mengindikasikan bahwa proses lobi dan koordinasi lintas kelembagaan sedang berlangsung intensif. Waktu kejadian adalah Kamis, 4 Juni 2026.
Pemerintah berharap proses pembahasan di DPR dapat berjalan lancar dan menghasilkan keputusan yang mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal. Penambahan layer tarif cukai ini diharapkan dapat memberikan efek jera yang lebih kuat bagi pelaku pasar gelap.
Dilansir dari berbagai sumber, penundaan ini menunjukkan pentingnya proses legislasi dalam penetapan kebijakan fiskal yang berdampak luas pada sektor tembakau dan kesehatan masyarakat. Keputusan DPR akan menjadi penentu langkah selanjutnya bagi Kementerian Keuangan.