BISNIS.HOTNEWS.ID - Pemerintah Indonesia akan menerapkan skema ekspor satu pintu melalui Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) mulai tanggal 1 September 2026. Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Chief Executive Officer (CEO) Danantara Indonesia, Rosan Roeslani, memberikan penjelasan detail mengenai bagaimana mekanisme ekspor satu pintu ini akan berjalan di lapangan.
DSI tidak akan sepenuhnya mengambil alih seluruh aktivitas ekspor yang selama ini dijalankan oleh para pelaku usaha.
Eksportir masih memiliki keleluasaan untuk melakukan penjualan produk mereka secara langsung kepada pembeli di pasar internasional.
Peran utama DSI adalah bertindak sebagai agen penjual tunggal dalam skema ini.
Selain itu, DSI juga akan memiliki fungsi penting dalam memantau dan mengawasi kesesuaian harga ekspor yang ditetapkan.
"Ya kan sekarang kita masih evaluasi ya. Nantinya next step-nya kita adalah sebagai agen penjual tunggal," ujar Rosan Roeslani saat ditemui di Kompleks Istana Presiden, Jakarta Pusat, Senin (20/7/2026).
Beliau menambahkan bahwa aktivitas ekspor lainnya tetap dapat dijalankan oleh eksportir yang sudah ada.
"Tapi tetap ekspor itu tetap yang lain-lainnya bisa tetap dilakukan oleh eksportir dan juga yang lainnya," jelas Rosan Roeslani.