BISNIS.HOTNEWS.ID - Menteri Pertanian (Mentan) sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman, secara resmi mengajukan permohonan tambahan anggaran yang substansial untuk dua lembaga yang dipimpinnya. Usulan ini diajukan sebagai langkah strategis untuk mendukung ketahanan dan peningkatan produksi pangan nasional ke depan.
Usulan anggaran tambahan tersebut terbagi untuk dua instansi utama di bawah kepemimpinannya. Kementan diajukan membutuhkan dana tambahan sebesar Rp 22,43 triliun, sementara Bapanas memerlukan alokasi dana ekstra sebesar Rp 17,73 triliun.
Permohonan ini didasarkan pada analisis kebutuhan riil untuk mencapai target yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) periode 2025 hingga 2029. Kebutuhan dana ini melampaui pagu indikatif yang telah ditetapkan sebelumnya oleh pemerintah pusat.
Dasar penetapan pagu indikatif tersebut merujuk pada surat bersama yang dikeluarkan antara Menteri PPN/Kepala Bappenas dan Menteri Keuangan tertanggal 7 Mei 2026. Surat tersebut menggariskan pagu indikatif Kementerian Pertanian untuk tahun anggaran 2027 sebesar Rp 23,23 triliun.
Namun, menurut perhitungan Kementerian Pertanian, pagu indikatif yang ada dirasa belum memadai untuk menggenjot capaian target produksi pangan sesuai amanat RPJMN. Oleh karena itu, Menteri Amran merasa perlu mengajukan suntikan dana tambahan.
Keterangan resmi mengenai pengajuan ini disampaikan langsung oleh Menteri Amran saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Acara tersebut dilaksanakan di kawasan Jakarta Pusat pada hari Rabu, 10 Juni 2026.
Mengenai besaran dana tambahan untuk Kementan, Menteri Amran secara eksplisit menyatakan nominal yang diajukan. "Jumlah usulan tambahan diajukan Rp 22,43 triliun," ujar Amran dalam rapat kerja dengan komisi IV DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (10/6/2026).
Permintaan alokasi dana tambahan ini merupakan respons langsung terhadap kebutuhan investasi besar di sektor pertanian dan pangan demi menjamin ketersediaan dan stabilitas harga komoditas strategis di masa mendatang.
Dikutip dari berbagai sumber, pengajuan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengamankan pencapaian target ketahanan pangan nasional yang menjadi salah satu prioritas utama pembangunan.