BISNIS.HOTNEWS.ID - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyuarakan keprihatinan mendalam terkait tindakan penyegelan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terhadap salah satu gerai merek perhiasan ternama, Tiffany & Co. Pertanyaan krusial ini dilontarkan langsung kepada Dirjen Bea Cukai mengenai dasar hukum dan kepastian status operasional gerai tersebut.
Permintaan penjelasan ini muncul sebagai respons atas adanya penindakan administratif yang mendahului hasil investigasi final mengenai dugaan pelanggaran oleh perusahaan tersebut. Menteri Purbaya ingin mengetahui mengapa tindakan penyegelan diambil sebelum proses audit selesai dilaksanakan.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, memberikan keterangan mengenai tahapan pemeriksaan yang sedang berlangsung. Saat ini, Bea Cukai masih berfokus pada proses penelitian dan audit internal yang dilakukan secara kolaboratif.
Djaka Budhi Utama menjelaskan bahwa audit tersebut melibatkan Direktorat Audit Bea Cukai untuk mengkaji secara mendalam seluruh aspek kepatuhan perusahaan. Tujuannya adalah untuk memastikan secara akurat mengenai adanya potensi pelanggaran yang dilakukan oleh pihak Tiffany & Co.
"Terkait dengan perkembangan Tiffany & Co. Saat ini sedang dilakukan penelitian ataupun audit bersama, dilakukan oleh Direktur Audit, dan sampai dengan saat ini kita belum menerima hasilnya," ujar Djaka Budhi Utama dalam sesi konferensi pers APBN KiTA di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, pada Sabtu (6/5/2026).
Pernyataan ini mengindikasikan bahwa keputusan penyegelan mungkin diambil sebelum hasil audit definitif mengenai kepatuhan perusahaan tersebut diterbitkan oleh otoritas terkait. Hal ini menjadi inti dari pertanyaan yang diajukan oleh Menteri Keuangan.
Pernyataan Menteri Purbaya Yudhi Sadewa secara implisit menyoroti pentingnya sinkronisasi antara tindakan penegakan hukum dan progres investigasi yang sedang berjalan di internal kementerian. Pemeriksaan yang mendalam membutuhkan waktu untuk menghasilkan kesimpulan yang valid.
Kejelasan mengenai status audit ini menjadi sangat penting, baik bagi pihak Bea Cukai dalam menjalankan tugas pengawasan maupun bagi operasional bisnis Tiffany & Co di Indonesia. Proses ini diharapkan segera rampung agar tidak menimbulkan ketidakpastian lebih lanjut.
Dikutip dari konferensi pers tersebut, fokus utama saat ini adalah menunggu hasil resmi dari tim audit internal sebelum menentukan langkah kebijakan selanjutnya terhadap gerai yang disegel tersebut.