BISNIS.HOTNEWS.ID - Pemerintah bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah mencapai kesepakatan untuk membawa Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) ke dalam rapat paripurna. Langkah ini merupakan tahap akhir sebelum RUU tersebut resmi menjadi undang-undang.
Rencananya, pengesahan RUU PFII menjadi undang-undang akan dilaksanakan pada hari Selasa, 21 Juli 2026. Keputusan ini diambil setelah melalui serangkaian pembahasan mendalam.
Dalam sebuah rapat kerja yang strategis, Komisi XI DPR RI berdiskusi dengan perwakilan pemerintah, termasuk kehadiran Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Pertemuan ini menjadi forum penting untuk menyelaraskan pandangan mengenai RUU krusial ini.
Ketua Panitia Kerja (Panja) PFII, Mohamad Hekal, memaparkan laporan rinci mengenai perkembangan RUU tersebut. Laporannya mencakup struktur dan substansi yang telah disepakati bersama.
"Berdasarkan hasil kerja Panja serta tim perumusan dan tim sinkronisasi, telah tersusun draft RUU tentang PFII yang secara sistematis disusun dalam 10 Bab dan 73 pasal," ujar Mohamad Hekal dalam rapat yang diselenggarakan di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, pada Senin, 20 Juli 2026.
Pernyataan Ketua Panja PFII tersebut menegaskan bahwa RUU ini telah melalui proses penyusunan yang cermat dan terstruktur. Draft RUU PFII sendiri terdiri dari sepuluh bab yang memuat total tujuh puluh tiga pasal.
RUU PFII ini diharapkan dapat memperkuat posisi Indonesia di kancah finansial internasional. Pembahasan di tingkat Komisi XI dan pemerintah menunjukkan komitmen kuat untuk mewujudkan tujuan tersebut.
Keberhasilan pengesahan RUU ini di rapat paripurna besok akan menjadi tonggak sejarah penting bagi perkembangan sektor keuangan Indonesia. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk menarik investasi dan meningkatkan daya saing ekonomi nasional.
Dikutip dari sumber berita, keputusan untuk membawa RUU PFII ke paripurna menunjukkan kemajuan signifikan dalam proses legislasi. Keselarasan antara parlemen dan eksekutif menjadi kunci utama dalam percepatan pembentukan undang-undang ini.