BISNIS.HOTNEWS.ID - Pemerintah Indonesia secara resmi memberlakukan kebijakan baru mengenai tata kelola ekspor untuk komoditas sumber daya alam (SDA) yang dinilai strategis. Kebijakan ini mengamanatkan bahwa ekspor komoditas tersebut harus melalui mekanisme satu pintu yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Kebijakan penting ini sebelumnya telah diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam kapasitasnya saat berpidato di hadapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) beberapa waktu lalu. Pengumuman tersebut menggarisbawahi komitmen pemerintah untuk mengontrol arus keluar SDA unggulan negara.
Kepastian hukum atas kebijakan ini ditegaskan dengan ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2026. Beleid ini secara spesifik mengatur tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis di Indonesia.
Presiden Prabowo Subianto secara pribadi telah menandatangani peraturan tersebut pada tanggal 20 Mei 2026. Penandatanganan ini menjadi langkah konkret implementasi dari arahan yang telah disampaikan sebelumnya kepada publik dan parlemen.
Setelah ditandatangani oleh Kepala Negara, peraturan tersebut kemudian diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi. Proses pengundangan ini memastikan bahwa PP tersebut sah dan mulai berlaku secara resmi.
"Pemerintah akan mengatur tata kelola ekspor seluruh komoditas SDA strategis," demikian salah satu poin penting yang termaktub dalam Pasal 2 PP tersebut. Hal ini menegaskan cakupan regulasi yang luas terhadap komoditas prioritas.
Dikutip dari informasi yang diperoleh pada Minggu (7/6/2026), penetapan komoditas SDA yang masuk kategori strategis akan dilakukan secara bertahap oleh pemerintah. Proses ini menunjukkan adanya pertimbangan matang sebelum seluruh komoditas masuk dalam skema baru ini.
Saat ini, terdapat tiga jenis produk yang ditetapkan lebih dulu untuk tunduk pada aturan ekspor satu pintu melalui BUMN ini. Tiga komoditas perdana tersebut adalah batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy atau paduan besi.
Dilansir dari dokumen resmi tersebut, penetapan awal ini menyasar sektor-sektor yang memiliki nilai strategis tinggi dalam perekonomian nasional dan neraca perdagangan Indonesia. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kontrol lebih besar terhadap harga dan volume ekspor.