BISNIS.HOTNEWS.ID - Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Dudung Abdurachman, memberikan klarifikasi mengenai keberadaan sejumlah motor listrik yang sempat dipesan oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Hal ini menjadi sorotan publik menyusul terseretnya mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, dalam kasus dugaan korupsi.

Pengadaan kendaraan roda dua bertenaga listrik tersebut dilaksanakan pada periode kepemimpinan Dadan Hindayana di BGN. Kini, Dadan telah dicopot dari jabatannya oleh Presiden Prabowo Subianto terkait kasus yang menjeratnya.

Dudung menjelaskan bahwa proses pembayaran atas pengadaan motor listrik tersebut telah rampung dilaksanakan. Kendaraan-kendaraan itu kini secara hukum telah menjadi bagian dari aset milik Badan Gizi Nasional.

"Motor listrik yang pengadaannya dilakukan Dadan saat ini sudah dibayar, mau tidak mau motor listrik tersebut tetap akan menjadi aset BGN," ujar Dudung Abdurachman.

Lebih lanjut, Dudung mengindikasikan bahwa keputusan mengenai pemanfaatan aset tersebut kini berada di tangan kepemimpinan yang baru. Kepala BGN yang baru, Nanik S Deyang, akan bertanggung jawab mengevaluasi dan menentukan langkah selanjutnya.

"Kepala BGN baru, Nanik S Deyang yang akan memikirkan aset motor listrik tersebut akan digunakan untuk apa saja," tambah Dudung.

Evaluasi ini penting mengingat latar belakang pengadaan yang sempat terkait dengan kasus hukum yang menimpa mantan pimpinan BGN. Pemerintah perlu memastikan penggunaan aset negara berjalan sesuai peruntukan yang semestinya.

Dudung juga membuka kemungkinan bahwa Presiden Prabowo Subianto dapat mengambil keputusan strategis terkait alokasi aset tersebut. Motor listrik itu tidak harus tetap berada di bawah naungan BGN atau program spesifik.

"Dudung juga mengatakan bisa saja Presiden Prabowo memutuskan agar motor listrik tersebut dialihkan untuk program lain yang dibutuhkan pemerintah bukan hanya untuk BGN ataupun program Makan Bergizi Gratis (MBG)," kata Dudung Abdurachman.