BISNIS.HOTNEWS.ID - Indonesia telah menetapkan target ambisius untuk mencapai swasembada garam nasional. Target ini diamanatkan secara resmi melalui regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

Target pencapaian swasembada garam nasional ini secara eksplisit diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2025. Peraturan tersebut berfokus pada percepatan pembangunan sektor pergaraman di seluruh Indonesia.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah mengintensifkan berbagai upaya strategis guna merealisasikan mandat presiden tersebut. Salah satu langkah konkretnya adalah pembangunan Kawasan Sentra Industri Garam Nasional (K-SIGN).

Pembangunan K-SIGN ini difokuskan secara khusus di Kabupaten Rote Ndao, yang terletak di Nusa Tenggara Timur (NTT). Lokasi ini dipilih karena dianggap memiliki potensi besar dalam mendukung produksi garam berkualitas tinggi.

Program strategis KKP ini dirancang sebagai solusi fundamental untuk mengatasi masalah ketergantungan yang tinggi terhadap impor garam industri. Saat ini, garam impor masih mendominasi pemenuhan kebutuhan garam nasional di sektor industri.

KKP secara rutin memonitor tren konsumsi dan produksi garam di dalam negeri. Pihaknya mencatat bahwa kebutuhan total garam nasional terus menunjukkan tren peningkatan dari tahun ke tahun.

"Pada tahun 2024, kebutuhan garam nasional diperkirakan mencapai sekitar 4,8 juta ton," ujar perwakilan KKP.

Lebih lanjut, KKP menggarisbawahi bahwa lebih dari separuh kebutuhan tersebut, tepatnya lebih dari 55%, masih harus dipenuhi melalui jalur impor. Kebutuhan impor ini mayoritas berasal dari sektor industri yang menuntut spesifikasi kualitas garam yang sangat ketat.

Dikutip dari KKP, inisiatif pembangunan K-SIGN di Rote Ndao ini diharapkan dapat membalikkan dominasi impor tersebut menjadi kemandirian produksi dalam negeri.