BISNIS.HOTNEWS.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bersama dengan Self-Regulatory Organization (SRO) pasar modal, secara aktif memantau dinamika pasar menyusul pengumuman penting mengenai rebalancing indeks global pada Mei 2026. Langkah proaktif ini diambil untuk mengantisipasi potensi gejolak yang mungkin timbul dari perubahan komposisi indeks oleh MSCI dan FTSE Russell.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa pemantauan ketat sedang dilakukan. Koordinasi intensif melibatkan Bursa Efek Indonesia (BEI), Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sebagai pilar utama SRO.
Tujuan utama dari upaya bersama ini adalah untuk menjamin bahwa seluruh aktivitas di pasar modal domestik dapat berjalan tanpa hambatan berarti selama periode penyesuaian indeks global berlangsung. Hal ini menjadi prioritas regulator dalam menjaga kepercayaan investor dan kelancaran sistem keuangan.
Hasan Fawzi menyampaikan hal ini dalam sesi Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Mei 2026 yang diselenggarakan pada hari Jumat, 5 Juni 2026. Beliau menggarisbawahi keseriusan pengawasan yang dilakukan oleh seluruh entitas terkait.
"Sehubungan dengan pengumuman rebalancing dari MSCI maupun FTSE Russell yang telah dirilis pada bulan Mei 2026, OJK dalam hal ini bersama SRO (Bursa Efek Indonesia, KPEI, dan KSEI) terus mencermati perkembangan pasar serta melakukan koordinasi yang intens dengan seluruh stakeholders dan pelaku pasar,” ujar Hasan dalam Konferensi Pers RDKB Mei 2026, Jumat (5/6/2026).
Fokus pengawasan OJK dan SRO diarahkan pada tiga aspek krusial dalam operasional pasar modal. Tiga aspek tersebut meliputi kelancaran proses transaksi perdagangan, pengelolaan risiko yang komprehensif, dan efisiensi proses penyelesaian transaksi.
"Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa transaksi perdagangan, manajemen risiko, dan terutama penyelesaian transaksi di pasar modal di masa rebalancing ini dapat tetap dilakukan dengan baik dan berjalan dengan lancar,” kata Hasan lebih lanjut.
Selain upaya pengawasan langsung, OJK juga mengevaluasi efektivitas kebijakan stabilisasi pasar yang telah diterapkan sebelumnya. Regulator meyakini bahwa instrumen kebijakan yang ada saat ini masih memadai untuk menjaga ketenangan pasar domestik.
"Kebijakan-kebijakan stabilisasi pasar yang saat ini diberlakukan dinilai tetap relevan dan efektif untuk menjaga stabilitas di pasar modal dalam negeri,” ujar Hasan.