BISNIS.HOTNEWS.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dengan memanggil PT Anugerah Digital Indonesia, perusahaan di balik platform pinjaman online (pinjol) Solusiku. Pemanggilan resmi ini dilakukan pada hari Kamis, 4 Juni lalu, sebagai bagian dari fungsi pengawasan regulasi.
Tindakan penindakan ini merupakan respons langsung terhadap sejumlah aduan masyarakat yang masuk melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK). Aduan tersebut menyoroti adanya ketidaksesuaian dalam prosedur penagihan yang diterapkan oleh pihak Solusiku kepada para debitur.
Konsumen yang mengajukan keluhan melaporkan bahwa praktik penagihan yang dilakukan oleh Solusiku tidak sejalan dengan prinsip-prinsip perlindungan konsumen yang berlaku. Beberapa poin utama dalam pengaduan tersebut mencakup dugaan penggunaan data pribadi nasabah secara tidak semestinya.
Selain isu privasi, terdapat pula laporan spesifik mengenai pemberian informasi penagihan kepada pihak ketiga atau pihak yang tidak berkepentingan. OJK saat ini sedang melakukan pendalaman menyeluruh untuk memverifikasi kebenaran dari seluruh informasi yang telah diterima.
Proses pendalaman yang dilakukan OJK meliputi pemeriksaan menyeluruh terhadap data-data operasional, dokumen perusahaan, serta keterangan dari pihak-pihak terkait dalam ekosistem pinjol tersebut. Dalam pertemuan tersebut, manajemen Solusiku diminta untuk segera menindaklanjuti empat aspek krusial yang telah disoroti oleh regulator.
OJK juga memberikan instruksi penting kepada manajemen Solusiku untuk segera menghentikan sementara seluruh proses penagihan terhadap konsumen yang telah mengajukan pengaduan. Langkah moratorium penagihan ini akan berlaku hingga seluruh permasalahan yang dilaporkan dapat diselesaikan secara tuntas.
Lebih lanjut, perusahaan diwajibkan untuk menyerahkan seluruh data dan dokumen yang diperlukan untuk keperluan pengawasan OJK. Perusahaan juga diperintahkan untuk melakukan pemeriksaan internal terhadap staf yang terlibat serta mengambil langkah korektif yang diperlukan.
"Seluruh penyelenggara LPBBTI wajib menjalankan kegiatan usaha secara profesional, transparan, bertanggung jawab, dan berorientasi pada pelindungan konsumen," ujar Agus Firmansyah, Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi.
Agus juga menekankan bahwa standar penagihan harus dipatuhi dengan ketat, di mana tindakan yang mengarah pada intimidasi, ancaman, maupun penyalahgunaan data pribadi merupakan hal yang sangat dilarang dalam industri ini.