BISNIS.HOTNEWS.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menegaskan komitmennya untuk tetap melaksanakan seluruh mandat baru yang diberikan melalui revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Keputusan ini diambil meskipun usulan pembiayaan operasional OJK yang tadinya direncanakan bersumber dari surplus Bank Indonesia (BI) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tidak disetujui dalam undang-undang yang telah disahkan oleh DPR RI.

Penegasan ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Hernawan Bekti Sasongko, dalam sesi Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) edisi Mei 2026. Pertanyaan mengenai sumber pendanaan OJK muncul setelah lembaga tersebut mendapatkan tambahan tugas dan tanggung jawab signifikan dalam UU P2SK yang baru.

Menurut Hernawan, mekanisme pendanaan OJK saat ini tidak mengalami perubahan mendasar dan masih mengacu pada ketentuan yang sudah diatur dalam UU P2SK yang berlaku saat ini.

"Betul bahwa skema sumber pendanaan OJK saat ini tetap berjalan sebagaimana secara mandiri dari pungutan sektor jasa keuangan dan dukungan APBN sebagaimana yang diatur Undang-Undang P2SK saat ini," ujar Hernawan.

Sebelumnya, DPR RI secara resmi mengesahkan revisi UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan menjadi undang-undang. Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 pada hari Kamis, 4 Juni 2026.

Dalam proses pembahasan akhir revisi UU P2SK tersebut, klausul mengenai pendanaan operasional OJK yang berasal dari surplus BI dan LPS tidak dilanjutkan pembahasannya. Hal ini disebabkan karena Pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan, belum mencapai kesepakatan final mengenai detail pasal tersebut.

Meskipun demikian, Hernawan menegaskan bahwa penambahan tugas yang diemban OJK akan tetap dilaksanakan secara optimal oleh jajaran lembaga tersebut.

"Namun demikian, amanah baru tersebut perlu pula dilakukan oleh kami dan kita akan meyakini kita akan melakukannya secara efektif, profesional, dan akuntabel," katanya.

Ia mengakui bahwa mandat baru yang diterima oleh OJK tentu membawa konsekuensi logis berupa kebutuhan akan dukungan infrastruktur dan anggaran tambahan. Namun, hal ini diyakini akan menjadi perhatian bersama seluruh pemangku kepentingan terkait.