BISNIS.HOTNEWS.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil langkah regulasi baru untuk memperkuat tata kelola dan menjaga keberlanjutan sektor pembiayaan di Indonesia. Regulasi ini secara spesifik menyasar operasional layanan Buy Now Pay Later (BNPL) yang diselenggarakan oleh perusahaan pembiayaan.

Peraturan yang baru diterbitkan ini bernama Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (PADK) Nomor 2 tahun 2026. Regulasi ini mulai diberlakukan untuk seluruh pelaku industri multifinance yang menyediakan layanan pembiayaan berbasis BNPL.

Salah satu fokus utama dari aturan baru ini adalah penetapan batasan tegas mengenai kriteria debitur yang dapat menggunakan skema BNPL. Ketentuan ini mencakup persyaratan mengenai usia minimum dan tingkat pendapatan yang wajib dipenuhi oleh calon peminjam.

Langkah ini diambil oleh OJK sebagai upaya preventif untuk memitigasi risiko kredit yang mungkin timbul dari ekspansi layanan BNPL yang cepat. Tujuannya adalah memastikan bahwa penyaluran dana dilakukan secara lebih bertanggung jawab.

Ketentuan baru ini mencakup berbagai aspek operasional yang harus dipatuhi secara ketat oleh perusahaan penyedia layanan BNPL. Kepatuhan ini akan diawasi secara berkala oleh regulator untuk memastikan stabilitas industri.

Dilansir dari TREN.BISNISMARKET.COM, regulasi ini secara eksplisit mengikat perusahaan multifinance dalam penerapan skema pembiayaan cicilan tanpa kartu kredit tersebut. Hal ini menandakan adanya pengetatan pengawasan terhadap penyedia layanan keuangan non-bank.

Pelaku industri multifinance kini harus menyesuaikan sistem dan prosedur penilaian kelayakan kredit mereka agar selaras dengan standar yang ditetapkan dalam PADK Nomor 2 tahun 2026. Ini mencakup verifikasi data usia dan pendapatan debitur secara menyeluruh.

Regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas aset pembiayaan dan melindungi konsumen dari risiko utang berlebihan akibat kemudahan akses kredit melalui BNPL. Pemerintah berupaya menciptakan ekosistem pembiayaan yang lebih sehat dan berkelanjutan.

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang secara otomatis oleh AI berdasarkan sumber Referensi: Tren.bisnismarket. Kami menggunakan teknologi AI untuk menyajikan informasi ini kembali.