BISNIS.HOTNEWS.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah signifikan dalam upaya memberantas aktivitas keuangan ilegal yang mengancam stabilitas ekonomi nasional. Tindakan terbaru ini berfokus pada pemutusan akses terhadap rekening yang terindikasi kuat terlibat dalam praktik perjudian daring.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK, Dian Ediana Rae, secara resmi telah meminta seluruh perbankan untuk segera memblokir sejumlah rekening tersebut. Jumlah rekening yang diminta untuk diblokir mencapai angka 33.836 unit, menunjukkan skala operasi yang sedang ditangani.

Angka pemblokiran ini menunjukkan adanya peningkatan jika dibandingkan dengan data sebelumnya, di mana tercatat sebanyak 33.252 rekening yang bermasalah. Peningkatan ini mengindikasikan intensitas pengawasan yang semakin diperketat oleh regulator sektor jasa keuangan.

Penyampaian instruksi tegas ini dilakukan oleh Dian Ediana Rae dalam sebuah konferensi pers yang diselenggarakan pada hari Jumat, tanggal 5 Juni 2026. Data awal mengenai rekening yang bermasalah tersebut merupakan hasil kolaborasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Selain perintah pemblokiran langsung, OJK juga mengamanatkan bank untuk melaksanakan prosedur Enhanced Due Diligence (EDD) atau pemeriksaan yang lebih mendalam terhadap transaksi mencurigakan. Kewajiban ini bertujuan untuk menggali lebih jauh jaringan yang terlibat dalam aktivitas terlarang tersebut.

Lebih lanjut, OJK juga memberikan instruksi spesifik agar bank menutup rekening yang Nomor Identitas Kependudukannya (NIK) cocok dengan data pelaku judi online yang telah teridentifikasi. Ini merupakan upaya penargetan langsung terhadap individu yang terlibat aktif.

"OJK telah meminta perbankan untuk melakukan Enhance Due Diligence (EDD) dan/atau pemblokiran atas ±33.836 rekening yang terindikasi melakukan aktivitas perjudian berdasarkan data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital,” ujar Dian Ediana Rae.

Dian Ediana Rae menegaskan bahwa langkah represif ini diambil karena dampak buruk perjudian daring yang meluas, tidak hanya merusak tatanan sosial tetapi juga mengganggu sektor keuangan secara keseluruhan. Perluasan laporan kini memungkinkan penutupan rekening berdasarkan NIK pihak yang terindikasi terlibat secara langsung.

Langkah penindakan OJK ini semakin diperkuat oleh perkembangan legislatif terbaru di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia. DPR telah mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada hari Kamis, 4 Juni 2026.