BISNIS.HOTNEWS.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyatakan komitmennya secara tegas untuk melaksanakan semua amanah dan mandat baru yang diemban melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Penegasan ini merupakan respons langsung terhadap pengesahan revisi UU tersebut oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia.

Pernyataan resmi ini disampaikan langsung oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam sesi Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) periode Mei 2026. Momen ini menjadi penanda dimulainya implementasi kerangka hukum yang diperbarui bagi sektor keuangan nasional.

Informasi mengenai pengesahan UU tersebut didapat setelah DPR RI menggelar Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 pada Kamis (04/06). Pengesahan ini secara yuridis mengukuhkan landasan hukum bagi perluasan kewenangan OJK ke depan.

Friderica Widyasari Dewi menjelaskan bahwa OJK memandang amanah baru ini sebagai langkah krusial yang diberikan oleh pemerintah dan DPR untuk memperkuat serta menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia secara keseluruhan.

"Kami sampaikan bahwa OJK berkomitmen penuh menjalankan amanah dan juga kepercayaan yang diberikan pemerintah dan DPR melalui perubahan Undang-Undang P2SK," ujar Friderica.

Perluasan mandat ini mencakup tanggung jawab baru yang signifikan bagi OJK, termasuk pengaturan dan pengawasan terhadap bursa karbon, mineral, serta komoditas strategis nasional. Selain itu, OJK juga akan terlibat dalam pengelolaan dana publik penting seperti dana haji dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Mandat baru tersebut juga mencakup pelaksanaan fungsi administratif penting, seperti proses penghapusan buku (hapus buku) dan penghapusan tagihan (hapus tagih) dalam lingkup otoritasnya. Hal ini menunjukkan peningkatan peran OJK dalam tata kelola aset dan liabilitas sektor keuangan.

"Tentunya sebagai bagian dari upaya memperkuat dan menjaga stabilitas sektor keuangan Indonesia," kata Friderica, menegaskan bahwa tujuan utama dari implementasi mandat ini adalah stabilitas makroekonomi.

Dalam menjalankan tugas dan kewenangan yang diperluas ini, OJK berjanji untuk terus menjaga integritas operasionalnya. Fungsi inti pengaturan, pengawasan, serta perlindungan konsumen akan tetap menjadi prioritas utama.