BISNIS.HOTNEWS.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja merilis data terkini mengenai kesehatan industri fintech Peer-to-Peer (P2P) lending di Indonesia. Data yang diperbarui hingga Mei 2026 ini memberikan gambaran penting mengenai risiko kredit macet yang dihadapi.
Fokus utama dari publikasi OJK ini adalah mengidentifikasi provinsi-provinsi di Indonesia yang menunjukkan angka kredit macet agregat atau Tingkat Wanprestasi Lebih dari 90 Hari (TWP90) paling tinggi.
Informasi ini sangat krusial bagi para pemangku kepentingan untuk memantau stabilitas dan potensi risiko yang ada dalam ekosistem pinjaman digital di tanah air.
Berdasarkan data yang dirilis, terdapat tiga provinsi yang secara kumulatif memiliki angka kredit macet tertinggi dalam sektor fintech P2P lending.
Tingkat Wanprestasi Lebih dari 90 Hari (TWP90) merupakan indikator utama yang digunakan OJK untuk mengukur seberapa besar pinjaman yang telah melewati batas waktu pembayaran lebih dari tiga bulan.
"Data ini penting untuk memberikan gambaran kepada masyarakat dan pelaku industri mengenai kondisi terkini dari penyaluran pinjaman digital di berbagai daerah di Indonesia," ujar seorang perwakilan OJK.