BISNIS.HOTNEWS.ID - Pemerintah Indonesia telah menetapkan kerangka regulasi baru terkait tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) yang dianggap strategis. Langkah ini diwujudkan melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2026.
Kebijakan ini bertujuan untuk memusatkan mekanisme ekspor komoditas unggulan melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk khusus. Regulasi tersebut menjadi landasan hukum utama dalam pelaksanaan kebijakan ekspor satu pintu ini.
PP Nomor 24 tahun 2026 diteken langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 20 Mei 2026. Peraturan ini kemudian mulai diberlakukan dan efektif berjalan pada bulan Juni 2026.
Dalam beleid tersebut, diidentifikasi tiga komoditas utama yang masuk kategori SDA strategis. Komoditas tersebut adalah kelapa sawit, batu bara, dan fero alloy atau paduan besi, yang wajib melalui jalur ekspor khusus BUMN.
Meskipun demikian, PP tersebut juga membuka celah bagi pelaku usaha untuk mendapatkan kelonggaran dari skema ekspor satu pintu tersebut. Hal ini memberikan opsi bagi sektor swasta untuk tetap berpartisipasi dalam perdagangan internasional komoditas tersebut.
Ketentuan mengenai pengecualian ini diatur secara spesifik dalam Pasal 4 Ayat 2 beleid tersebut. Informasi ini dapat dilihat pada hari Minggu, 7 Juni 2026, yang menguraikan syarat-syarat khusus yang harus dipenuhi.
Disebutkan bahwa pelaksanaan ekspor komoditas SDA strategis oleh BUMN ekspor dapat dikecualikan. Pengecualian ini dapat diberikan kepada pelaku usaha yang sudah memiliki kontrak atau perjanjian dengan pemerintah dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
"Pelaksanaan ekspor komoditas SDA strategis oleh BUMN ekspor dapat dikecualikan untuk pelaku usaha yang memiliki kontrak atau perjanjian dengan pemerintah dengan ketentuan khusus," demikian bunyi ketentuan yang termuat dalam PP tersebut.
Dikutip dari sumber informasi mengenai peraturan tersebut, aturan ini menandai langkah signifikan pemerintah dalam mengendalikan rantai pasok dan nilai tambah SDA di dalam negeri.