BISNIS.HOTNEWS.ID - Indonesia kini memiliki prospek cerah untuk memperoleh keringanan signifikan terkait tarif impor yang diberlakukan oleh Amerika Serikat (AS). Kabar gembira ini datang langsung dari data yang diumumkan oleh otoritas perdagangan AS.

Pusat perhatian terletak pada Kantor Perwakilan Perdagangan Amerika Serikat (USTR) yang secara terbuka menyatakan adanya kemungkinan untuk mengabulkan sebanyak 18 permohonan pengecualian tarif atau product exclusions. Permohonan ini diajukan oleh Indonesia dalam konteks investigasi yang sedang berjalan di bawah pasal 301.

Situasi ini segera disambut sebagai angin segar yang sangat dibutuhkan oleh berbagai sektor industri nasional. Jika permohonan ini disetujui, dampaknya akan langsung terasa pada penurunan biaya ekspor produk Indonesia ke pasar Amerika.

Persetujuan tersebut secara otomatis akan meningkatkan daya saing produk-produk buatan dalam negeri ketika bersaing di arena perdagangan global, khususnya di Amerika Serikat. Hal ini menandakan adanya potensi peningkatan volume ekspor Indonesia ke negara adidaya tersebut.

Kabar mengenai potensi kelonggaran tarif ini disampaikan secara langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Beliau menyampaikan perkembangan ini dalam sebuah pertemuan penting di Paris, Prancis.

Pertemuan tersebut merupakan bagian dari rangkaian agenda Pertemuan Tingkat Menteri (PTM) OECD tahun 2026. Di sela-sela pertemuan internasional itulah, Menko Airlangga bertemu dengan Pimpinan USTR.

"Indonesia punya peluang besar untuk mendapatkan keringanan tarif impor dari Amerika Serikat (AS)," ujar Airlangga Hartarto, menggarisbawahi optimisme pemerintah terhadap proses negosiasi ini.

Dalam pertemuan tersebut, Airlangga Hartarto secara khusus bertemu dengan Pimpinan USTR, Ambassador Jamieson Greer. Pertemuan bilateral ini menjadi momentum penting untuk membahas isu-isu perdagangan yang menjadi kepentingan bersama kedua negara.

"Kantor Perwakilan Perdagangan Amerika Serikat (USTR) membuka opsi untuk mengabulkan 18 permohonan pengecualian tarif atau product exclusions yang diajukan oleh Indonesia di bawah investigasi pasal 301," kata Airlangga Hartarto, merinci hasil diskusinya dengan pihak USTR.