BISNIS.HOTNEWS.ID - Pemerintah Republik Indonesia secara resmi telah memberlakukan kerangka regulasi baru untuk tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) yang dianggap strategis. Langkah ini diambil untuk memperkuat kontrol negara atas komoditas unggulan nasional di pasar global.
Kebijakan ini dikonkretkan melalui penandatanganan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. Peraturan ini menjadi landasan hukum utama bagi implementasi kebijakan ekspor terpusat.
Langkah strategis ini diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di hadapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pengumuman tersebut menegaskan komitmen pemerintah untuk menyederhanakan jalur ekspor melalui mekanisme satu pintu.
"Ini menjadi beleid utama yang melandasi kebijakan ekspor satu pintu melalui BUMN khusus yang diumumkan langsung olehnya di depan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)," sebagaimana disampaikan dalam keterangan resmi kebijakan tersebut.
PP Nomor 24 Tahun 2026 tersebut diteken oleh Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 20 Mei 2026. Keputusan penting ini juga langsung diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi.
"Beleid itu diteken langsung olehnya pada 20 Mei 2026 dan diundangkan di hari yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi," demikian tercantum dalam dokumen peraturan yang diterbitkan.
Regulasi baru ini mengamanatkan bahwa ekspor komoditas SDA strategis, termasuk sawit dan batu bara, akan dilaksanakan secara eksklusif oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang telah ditunjuk khusus oleh pemerintah. Penunjukan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap kebijakan negara.
Lebih lanjut, beleid tersebut secara eksplisit memberikan wewenang penuh kepada BUMN khusus tersebut untuk menetapkan harga patokan dalam setiap transaksi ekspor komoditas yang dimaksud. Hal ini merupakan mekanisme baru dalam penetapan harga jual komoditas strategis.
"Dalam beleid itu dijelaskan sumber daya alam (SDA) strategis akan diekspor oleh BUMN khusus yang ditunjuk pemerintah. BUMN khusus itu juga akan menentukan harga," papar poin krusial dalam aturan baru tersebut.