BISNIS.HOTNEWS.ID - Pemerintah Republik Indonesia melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah mengumumkan keberhasilan signifikan dalam upaya pemulihan aset negara. Aset dan keuangan negara yang berhasil diamankan dari berbagai praktik pelanggaran di kawasan hutan tercatat akumulatif mencapai Rp 371,1 triliun.

Pencapaian monumental ini berhasil dikumpulkan dalam rentang waktu yang relatif singkat, yakni sejak Satgas PKH mulai beroperasi pada Februari 2025 hingga periode April 2026. Hal ini menunjukkan keseriusan negara dalam menertibkan tata kelola sumber daya alam kehutanan.

Keberhasilan ini diungkapkan langsung oleh Kepala Staf Kepresidenan, Dudung Abdurachman, yang menyoroti betapa seriusnya masalah yang dihadapi bangsa selama ini. Pelanggaran tata ruang di kawasan hutan telah menjadi isu laten yang menggerogoti kekayaan negara.

"Selama bertahun-tahun negara dihadapkan pada persoalan yang sangat serius, yakni pelanggaran di dalam kawasan hutan Indonesia," ujar Dudung Abdurachman.

Pelanggaran tersebut mencakup berbagai aktivitas ilegal yang merambah zona konservasi, hutan lindung, maupun hutan produksi. Aktivitas seperti pertambangan dan pembukaan perkebunan kelapa sawit seringkali dilakukan tanpa mengantongi perizinan kehutanan yang sah.

Sebagai respons tegas terhadap kondisi tersebut, Pemerintah menerbitkan regulasi baru yang menjadi landasan hukum penertiban. Regulasi ini adalah Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Peraturan Presiden tersebut menggarisbawahi implementasi tindakan tegas dan tanpa kompromi dari aparat penegak hukum. Langkah ini bertujuan memastikan kepatuhan mutlak terhadap tata ruang kehutanan nasional.

Pemerintah telah menetapkan sanksi berlapis bagi setiap bentuk pelanggaran yang ditemukan di lapangan. Sanksi tersebut mencakup denda administratif yang cukup besar bagi para pelaku pelanggaran.

Selain sanksi finansial, kebijakan ini juga memuat mekanisme penguasaan kembali kawasan hutan yang telah dirambah oleh negara. Langkah ini memastikan aset vital negara kembali di bawah kendali pemerintah.