BISNIS.HOTNEWS.ID - Perseteruan mengenai status hukum dan pengelolaan aset Madrasah Pembangunan yang berada di lingkungan Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta kini telah memasuki fase eskalasi konflik. Kedua belah pihak, yakni pihak universitas dan yayasan, saling melayangkan klaim yang kontradiktif mengenai hak kepemilikan atas lahan dan bangunan sekolah tersebut.

Konflik ini berpusat pada aset pendidikan yang selama puluhan tahun berada di bawah naungan Yayasan Syarief Hidayatullah. Permasalahan ini menjadi semakin serius karena melibatkan institusi pendidikan tinggi Islam negeri dan yayasan yang selama ini mengelola madrasah di lokasi tersebut.

Berlokasi di Tangerang Selatan (Tangsel), perselisihan ini menandakan babak baru dalam tarik ulur kewenangan atas aset bersejarah tersebut. Pertarungan hukum kini menjadi arena utama penyelesaian sengketa antara UIN dan yayasan.

Pihak Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta secara resmi menyatakan bahwa aset berupa lahan dan bangunan Madrasah Pembangunan tersebut merupakan bagian dari aset milik negara. Klaim ini didasarkan pada status UIN sebagai lembaga pendidikan tinggi di bawah naungan pemerintah.

Sementara itu, Yayasan Syarief Hidayatullah tidak tinggal diam menghadapi klaim dari pihak universitas tersebut. Yayasan tersebut secara aktif melakukan perlawanan hukum atas klaim kepemilikan yang dilayangkan oleh UIN Jakarta.

Konflik ini semakin memanas karena kedua belah pihak sama-sama memiliki dasar klaim yang kuat terkait kepemilikan dan pengelolaan fasilitas pendidikan tersebut. Perlu diketahui bahwa madrasah ini telah lama menjadi bagian integral dari ekosistem pendidikan di sekitar kampus UIN.

Dikutip dari Infotren.id, konflik perebutan pengelolaan yayasan pendidikan dan status aset Madrasah Pembangunan di lingkungan Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta memasuki babak baru yang semakin memanas.

Lebih lanjut, "Kedua pihak kini saling berhadapan dengan klaim yang bertolak belakang terkait kepemilikan lahan dan bangunan sekolah yang selama puluhan tahun menjadi bagian dari aktivitas pendidikan di bawah naungan Yayasan Syarief Hidayatullah," ujar perwakilan yang memantau perkembangan kasus tersebut.

Perbedaan pandangan mendasar mengenai legalitas penguasaan aset inilah yang mendorong situasi ini berkembang menjadi sengketa hukum yang signifikan. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terkait status aset pendidikan tersebut.