BISNIS.HOTNEWS.ID - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa proses pelepasan status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) kini tidak lagi dapat dilakukan dengan mudah. Perubahan ini menandai langkah pemerintah untuk memastikan kepatuhan warga negara terhadap kewajiban hukum dan finansial sebelum mengakhiri statusnya.
Salah satu syarat utama yang kini diberlakukan adalah pemohon tidak boleh memiliki tunggakan pajak yang belum terselesaikan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap individu yang ingin melepaskan kewarganegaraannya telah memenuhi tanggung jawab finansialnya kepada negara.
Selain itu, persyaratan krusial lainnya adalah pemohon tidak boleh sedang terlibat dalam perkara pidana yang masih berjalan. Langkah ini diambil untuk mencegah individu yang sedang menghadapi proses hukum melarikan diri dari tanggung jawab pidananya dengan cara melepaskan status kewarganegaraan.
Setiap permohonan pelepasan kewarganegaraan akan melalui proses peninjauan yang komprehensif. Menurut Menteri Hukum, permohonan tersebut harus melalui pembahasan bersama dengan sekitar 14 hingga 15 kementerian dan lembaga terkait.
"Yang pertama, kita harus pastikan bahwa orang yang mau melepaskan kewarganegaraan tidak ada tunggakan pajak, tidak ada sangkut paut dengan kasus pidana yang sedang berlangsung," ujar Supratman.
Ia menambahkan bahwa kelancaran proses ini sangat bergantung pada koordinasi antar lembaga. "Ini harus dipastikan di antara 14-15 kementerian lembaga," tegas Supratman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada hari Selasa, 21 Juli 2026.
Pengetatan syarat ini merupakan upaya pemerintah untuk menjaga integritas dan akuntabilitas dalam pengelolaan kewarganegaraan. Hal ini juga mencerminkan komitmen Indonesia untuk memastikan bahwa setiap keputusan terkait status kewarganegaraan mempertimbangkan aspek hukum dan kewajiban sipil.
Perubahan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi para pemohon sekaligus memperkuat sistem administrasi kependudukan di Indonesia. Proses yang lebih ketat ini juga bertujuan untuk mencegah potensi penyalahgunaan status kewarganegaraan di masa mendatang.
Dikutip dari sumber berita, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa pihaknya tengah mengupayakan agar proses pelepasan status WNI menjadi lebih terstruktur dan akuntabel. Penegasan ini disampaikan beliau di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa, 21 Juli 2026.