BISNIS.HOTNEWS.ID - Pemerintah Indonesia telah memfasilitasi kepulangan puluhan ribu Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari berbagai negara sepanjang tahun 2025. Data ini menunjukkan adanya pergerakan signifikan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri dan kembali ke tanah air.
Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) merinci bahwa mayoritas dari PMI yang dipulangkan tersebut adalah mereka yang bekerja di luar negeri secara ilegal atau nonprosedural. Fenomena ini menjadi perhatian serius pemerintah dalam upaya perlindungan dan penataan tenaga kerja migran.
Menteri Pelindungan P2MI, Mukhtarudin, mengungkapkan bahwa di antara ribuan PMI yang dipulangkan, terdapat pula kasus di mana para pekerja tersebut telah meninggal dunia. Jenazah mereka yang kembali ke Indonesia menjadi pengingat akan risiko yang dihadapi oleh para pekerja migran.
"Jadi yang banyak dipulangkan ini yang nonprosedural," ujar Mukhtarudin saat memberikan keterangan dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Beliau menambahkan bahwa jumlah PMI yang dipulangkan dengan status prosedural relatif lebih sedikit dibandingkan dengan yang nonprosedural. Hal ini mengindikasikan masih adanya celah dalam sistem penempatan dan perlindungan pekerja migran.
"Yang prosedural itu hampir sedikit. Seperti tadi ada sekian jenazah, itu yang nonprosedural," jelas Mukhtarudin mengenai temuan dalam rapat tersebut.
Situasi ini menjadi pekerjaan rumah yang berat bagi Kementerian P2MI dan seluruh pemangku kepentingan terkait. Upaya untuk menekan angka PMI nonprosedural terus menjadi prioritas utama dalam agenda kerja.
"Itu pekerjaan berat bagi saya dan semua, ini PR bagaimana agar ini ditekan terus," tegas Menteri Mukhtarudin mengenai tantangan yang dihadapi dalam menangani isu PMI nonprosedural.
Rapat yang dilaksanakan pada Jumat, 17 Juli 2026, tersebut menjadi forum penting untuk membahas berbagai persoalan terkait PMI, termasuk upaya peningkatan perlindungan dan penataan sistem penempatan tenaga kerja migran ke luar negeri.