BISNIS.HOTNEWS.ID - PT J Resources Asia Pasifik Tbk (PSAB) baru-baru ini menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada hari Rabu, 03 Juni 2026, di Jakarta. Agenda utama rapat tersebut adalah persetujuan berbagai keputusan penting terkait kinerja tahun buku sebelumnya dan agenda strategis ke depan.
Salah satu keputusan paling signifikan yang diambil dalam RUPST tersebut adalah persetujuan terhadap pembagian dividen untuk tahun buku 2025. Pemegang saham menyepakati alokasi dividen sebesar Rp105 per saham.
Keputusan pembagian dividen ini dikonfirmasi oleh perseroan melalui keterbukaan informasi yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada hari Jumat, 5 Juni 2026. Dalam dokumen tersebut, disebutkan bahwa total dividen yang akan dibagikan mencapai Rp2,778 triliun.
Selain dividen, RUPST juga mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan mengenai kondisi dan jalannya perusahaan selama Tahun Buku 2025. Persetujuan ini mencakup Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan yang disampaikan oleh Dewan Komisaris selama periode yang sama.
Rapat tersebut juga telah memberikan mandat kepada Direksi untuk mengatur secara rinci jadwal, tata cara, serta ketentuan pembayaran dividen tersebut. Proses pembayaran akan dilaksanakan dengan tetap mematuhi regulasi perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Terkait keperluan audit, pemegang saham menyetujui penunjukan Kantor Akuntan Publik (KAP) Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan. KAP tersebut akan bertanggung jawab untuk melaksanakan audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2026.
Pemegang saham juga telah memberikan persetujuan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab penuh atau volledig acquit et de charge kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris. Hal ini terkait dengan tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah mereka jalankan sepanjang Tahun Buku 2025.
Dewan Komisaris diberikan kewenangan penuh untuk menetapkan besaran honorarium, gaji, serta tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris untuk tahun buku 2026. Penetapan ini wajib mempertimbangkan kondisi keuangan perseroan secara keseluruhan.
Dalam susunan kepengurusan, RUPS memutuskan untuk memberhentikan Budikwanto Kuesar dari jabatannya sebagai Komisaris Independen, efektif sejak tanggal Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) mendatang.