BISNIS.HOTNEWS.ID - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum) mencatat adanya ratusan permohonan pelepasan status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Hal ini diungkapkan oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, pada Selasa (21/7/2026).
Kenaikan biaya administrasi menjadi salah satu faktor yang perlu diperhatikan dalam proses ini. Sebelumnya, biaya untuk mengajukan pelepasan status WNI adalah sebesar Rp 1 juta, namun kini telah naik menjadi Rp 5 juta.
Meskipun terjadi kenaikan biaya yang cukup signifikan, jumlah masyarakat yang mengajukan pelepasan status WNI tergolong masih rendah menurut pandangan Menteri Hukum.
"Saya bilang bayangkan cuma 300 orang," ujar Supratman Andi Agtas saat ditemui di Kompleks DPR RI, Jakarta.
Ia menambahkan bahwa dari jumlah tersebut, belum tentu semua permohonan akan disetujui oleh pihak Kemenkum.
"Itu pun belum tentu disetujui semua," kata Supratman Andi Agtas.
Hingga saat ini, tercatat sebanyak 300 permohonan pelepasan kewarganegaraan yang telah diterima oleh Kemenkum. Angka ini menjadi dasar evaluasi Kemenkum terkait tren pelepasan status WNI.
Proses administrasi yang melibatkan biaya lebih tinggi ini tetap dijalani oleh sejumlah individu yang memiliki alasan tersendiri untuk tidak lagi berstatus sebagai WNI. Kemenkum akan melakukan verifikasi dan kajian mendalam terhadap setiap permohonan yang masuk.
Dikutip dari pemberitaan sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa jumlah permohonan pelepasan status WNI yang diterima Kemenkum hingga saat ini adalah 300 orang. Ia juga menekankan bahwa seluruh permohonan tersebut masih dalam tahap evaluasi dan belum tentu mendapatkan persetujuan.