BISNIS.HOTNEWS.ID - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah resmi menghentikan seluruh kegiatan operasional PT Econext Ventures Indonesia (PT EVI).

Langkah tegas ini diambil menyusul adanya indikasi kuat yang mengarah pada praktik penipuan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.

PT Econext Ventures Indonesia diduga kuat telah melakukan aktivitas yang merugikan masyarakat, sehingga Satgas PASTI bertindak cepat untuk melindungi publik.

Pemberhentian operasional ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Satgas PASTI dalam memberantas aktivitas keuangan ilegal di Indonesia.

Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah kerugian lebih lanjut yang dialami oleh masyarakat luas.

Satgas PASTI terus memantau dan menindak tegas setiap entitas yang terindikasi melakukan aktivitas keuangan yang melanggar hukum.

Pihak berwenang mengonfirmasi bahwa penghentian operasional PT EVI didasarkan pada temuan awal mengenai dugaan penipuan.

"Satgas PASTI telah menghentikan seluruh kegiatan usaha yang dijalankan oleh PT Econext Ventures Indonesia," demikian pernyataan resmi yang dikeluarkan.

Perusahaan tersebut diduga kuat terlibat dalam praktik penipuan yang meresahkan masyarakat dan merusak kepercayaan terhadap sistem keuangan yang sah.