BISNIS.HOTNEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, sebagai tersangka dalam sebuah kasus hukum. Penetapan ini menjadi sorotan publik mengingat posisi Silmy Karim juga merangkap sebagai Komisaris di PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM).

Perkembangan penahanan terhadap Silmy Karim ini dipicu oleh adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat. Peristiwa penangkapan tersebut diketahui terjadi pada tanggal 4 Juni 2026, menandai dimulainya proses hukum atas kasus tersebut.

Dugaan keterlibatan Silmy Karim berkaitan dengan tindak pidana pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Kasus ini secara spesifik mengarah pada dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA).

Perkara ini diperkirakan menimbulkan kerugian finansial yang signifikan bagi negara, dengan taksiran nilai kerugian yang mencapai ratusan miliar Rupiah. Menanggapi situasi ini, manajemen Telkom segera mengambil langkah untuk memberikan penjelasan kepada publik dan para investor.

SVP Corporate Secretary Telkom, Jati Widagdo, memberikan pernyataan resmi mengenai status hukum yang menjerat salah satu komisaris perusahaan. Pihaknya menekankan bahwa isu hukum tersebut tidak memiliki kaitan dengan tanggung jawab Silmy di Telkom.

"Informasi yang berkembang dalam pemberitaan tersebut tidak terkait dengan pelaksanaan tugas, kewenangan, maupun posisi yang bersangkutan dalam kapasitasnya di Perseroan," ujar Jati dalam keterbukaan informasi yang disampaikan di laman Bursa pada hari Jumat (5/6/2026).

Lebih lanjut, manajemen Telkom menegaskan komitmen mereka terhadap prinsip hukum yang berlaku di Indonesia. Perusahaan menyatakan akan tetap menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan mendukung upaya penegakan hukum oleh KPK.

Jati Widagdo juga memastikan kepada seluruh pemangku kepentingan bahwa penetapan tersangka ini tidak akan mengganggu kelangsungan operasional Telkom sebagai emiten telekomunikasi. Seluruh aktivitas bisnis perusahaan diklaim tetap berjalan sesuai dengan rencana.

"Tidak terdapat dampak material terhadap kelangsungan usaha Perseroan. Operasional bisnis Perseroan tetap berjalan secara normal sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik," kata Jati, memberikan jaminan stabilitas perusahaan.