BISNIS.HOTNEWS.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah strategis yang termaktub dalam revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Dukungan ini secara spesifik mengarah pada pembentukan Satuan Tugas (Satgas) baru yang fokus pada pencegahan dan penanganan Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal serta Judi Online.

Langkah hukum ini semakin menguat setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK. Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 yang berlangsungsung pada hari Kamis, 4 Juni 2026.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan apresiasi atas momentum legislasi ini. Beliau menegaskan bahwa OJK siap memberikan dukungan penuh agar fungsi satgas baru tersebut dapat berjalan optimal ke depan.

"Terkait dengan pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Pinjaman Online Ilegal dan Judi Online yang juga masuk di dalam UU P2SK tersebut, tentunya kami menyambut baik dan tentunya OJK mendukung penuh pembentukan satuan tugas tersebut," ujar Friderica dalam sesi Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) edisi Mei 2026, pada hari Jumat, 5 Juni 2026.

Friderica menjelaskan bahwa OJK sebenarnya telah lama aktif dalam upaya preventif melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI). Satgas PASTI ini merupakan implementasi dari amanat yang diatur dalam Pasal 247 UU P2SK Tahun 2023.

Saat ini, forum koordinasi Satgas PASTI telah berkembang pesat, melibatkan 21 otoritas, kementerian, dan lembaga terkait. Pertumbuhan jumlah anggota ini menunjukkan tingginya komitmen antarlembaga dalam menanggulangi masalah keuangan ilegal di Indonesia.

"Satgas PASTI yang merupakan amanat di Pasal 247 UU P2SK Tahun 2023, ini merupakan forum koordinasi yang terdiri dari saat ini 21 otoritas kementerian dan lembaga dan juga masih terus adanya penambahan karena berbagai kementerian dan lembaga juga ingin bergabung di dalam Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal ini," ujar Friderica.

Dalam konteks pemberantasan judi daring, OJK juga menegaskan partisipasinya dalam Satgas Pemberantasan Perjudian Online yang lebih spesifik. Hasil nyata dari upaya ini sudah mulai terlihat dari tindakan penutupan rekening yang terindikasi bermasalah.

Friderica mengungkapkan bahwa OJK telah berhasil melakukan penutupan terhadap sekitar 33.836 rekening yang terindikasi kuat terkait dengan aktivitas judi online. Selain itu, langkah pengawasan juga diperketat pada sektor perbankan.