BISNIS.HOTNEWS.ID - Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, memberikan pandangannya mengenai dampak pengesahan Undang-Undang (UU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Ia menilai beleid ini secara signifikan memperkuat posisi tawar Indonesia di kawasan Asia.

Hal ini disampaikan Luhut sebagai respons terhadap keraguan yang sempat muncul dari dunia internasional terkait iklim investasi di Indonesia. Keraguan tersebut kerap dikaitkan dengan isu-isu regulasi yang ada.

"Dunia seringkali ragu dengan iklim investasi di negeri ini karena regulasi, saya tidak membantahnya," ungkap Luhut Binsar Pandjaitan.

Menurut Luhut, UU P2SK hadir sebagai salah satu solusi konkret untuk mengatasi keraguan tersebut. Regulasi ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi para investor.

"Namun, jika ingin mengubah keraguan tersebut, kita harus berbenah dengan menghadirkan kepastian regulasi jangka panjang," jelas Luhut Binsar Pandjaitan.

Melalui UU P2SK, Indonesia berkomitmen untuk menerapkan standar hukum komersial internasional yang bersih dan independen. Hal ini bertujuan agar Indonesia dapat sejajar dengan pusat keuangan global lainnya.

Standar hukum yang diterapkan diharapkan mampu menempatkan Indonesia setara dengan destinasi investasi ternama seperti Singapura, Hong Kong, hingga Dubai.

"Pengesahan Undang-Undang P2SK bulan lalu oleh DPR adalah bukti penegasan posisi tawar kita sebagai destinasi investasi utama di Asia," ujar Luhut Binsar Pandjaitan.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Luhut melalui unggahan resmi di akun Instagram pribadinya dengan nama pengguna @luhut.pandjaitan pada hari Jumat, 17 Juli 2026.