BISNIS.HOTNEWS.ID - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah mengumumkan perkembangan signifikan dalam penanganan kasus yang melibatkan entitas fintech peer-to-peer (P2P) lending, PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Perkembangan ini ditandai dengan penetapan tersangka terhadap salah satu tokoh kunci perusahaan tersebut.

Secara resmi, penyidik menetapkan Fitri Hadi (FH), yang menjabat sebagai pendiri sekaligus penasihat PT DSI, sebagai tersangka. Penetapan status hukum ini dilakukan setelah proses penyidikan berjalan dan mengumpulkan berbagai bukti terkait dugaan penipuan serta penggelapan dana.

Informasi mengenai penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri. Penetapan ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menindaklanjuti kasus yang menyangkut kerugian dana nasabah pada sektor layanan keuangan digital.

Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak selaku Dirtipideksus Bareskrim Polri mengumumkan detail penetapan tersangka tersebut. Pengumuman ini memberikan kejelasan mengenai arah penanganan kasus yang sempat menjadi perhatian publik belakangan ini.

Penetapan tersangka terhadap Fitri Hadi secara resmi dilakukan pada hari Senin, tanggal 8 Juni 2026. Tanggal ini menjadi titik balik penting dalam rangkaian investigasi yang dilakukan oleh penyidik kepolisian terkait operasional DSI.

Keputusan untuk menaikkan status FH menjadi tersangka tidak diambil secara sembarangan oleh penyidik. Keputusan tersebut didasarkan pada hasil kerja keras tim penyidik di lapangan dalam mengumpulkan keterangan dan dokumen.

"Penetapan tersangka terhadap Fitri Hadi dilakukan pada hari Senin, tanggal 8 Juni 2026," ujar Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, mengonfirmasi waktu resmi penetapan tersebut. Hal ini menegaskan bahwa proses hukum telah memasuki fase yang lebih serius.

Lebih lanjut, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik berhasil memperoleh alat bukti yang dianggap memadai dan sah secara hukum. Alat bukti ini menjadi landasan kuat bagi penegak hukum untuk melanjutkan proses penyidikan lebih lanjut.

"Keputusan ini diambil setelah penyidik memperoleh lima alat bukti yang sah selama proses penyidikan berlangsung," kata Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan dasar penetapan tersangka. Bukti-bukti tersebut menjadi kunci dalam pembuktian unsur tindak pidana penipuan dan penggelapan.